Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

IPW sepakat dana pensiun polisi dihapus asal ikuti aturan

IPW sepakat dana pensiun polisi dihapus asal ikuti aturan Polisi. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pemerintah Presiden Joko Widodo berencana menghapus dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Polri. Dengan begitu, nantinya nasib pegawai negeri seperti pegawai swasta selepas pensiun yakni hanya menerima pesangon.

Menanggapi wacana itu, lembaga nirlaba Indonesia Police Watch mengkritik ide penghapusan dana pensiun bagi PNS, TNI, dan Polri. Menurut Presidium IPW, Neta S Pane, kebijakan itu harus disesuaikan dengan honor diterima para pegawai.

"Wacana ini sebaiknya enggak bisa hanya dibahas satu sampai dua bulan apalagi dikasih deadline. Jangan sampai wacana ini cuma hanya pencitraan. Wacana ini harus jadi misi serius untuk memperbaiki mentalitas PNS, Polri, dan TNI," kata Neta saat dihubungi merdeka.com, Rabu (18/3).

Neta mengatakan, jika nantinya pemerintahan Jokowi menggunakan sistem pendanaan penuh (Fully Funded) di mana duit pensiun diterima PNS, TNI, dan Polri saban bulan berasal dari potongan gaji mereka selama bekerja dan dikelola lembaga negara di pasar keuangan, sebaiknya disesuaikan dengan honor pegawai profesional. Dengan begitu, dia menganggap pemerintah Jokowi sudah menerapkan gaji polisi sesuai dengan standar disepakati setiap negara tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Jadi sebenarnya di PBB itu ada standar untuk gaji polisi kalau pemerintahnya tidak menerapkan pensiun. Gaji polisi harus disamakan dengan gaji perbankan di negara itu. Artinya kalau Gubernur Bank Indonesia (BI) gajinya beberapa ratus juta ya harus disamakan," ujar Neta.

Akan tetapi, lanjut Neta, pemerataan gaji pegawai disesuaikan dengan kinerjanya selama berkarir sebagai pegawai. Menurut dia, harus ada pengawasan langsung dari lembaga internal dan eksternal buat mengklasifikasikan pegawai memang layak mendapat honor tinggi itu.

"Tapi kalau gaji mereka ditingkatkan itu harus ada survei dari perusahaan internal atau melibatkan eksternal bahkan boleh melibatkan MenPan-RB. Kemudian orang yang kerjanya tidak serius tidak usah dinaikkan, yang jelas untuk memperbaiki kesejahteraan PNS harus disesuaikan," tambah Neta.

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa waktu lalu menggulirkan wacana mengubah sistem pembayaran uang pensiun dari metode Pay As You Go menjadi Fully Funded. Terdapat perbedaan signifikan dari dua sistem ini.

Perbedaannya, dalam sistem Fully Funded, kewajiban pemerintah membayar uang pensiun berhenti saat PNS tidak lagi aktif bekerja secara penuh. Sementara dalam sistem Pay As You Go, pemerintah masih berkewajiban memberikan uang pensiun saban bulan meski PNS itu sudah tak lagi bekerja.

Dengan sistem Fully Funded, uang pensiun diterima setiap bulan berasal dari potongan gaji PNS ditabung dan dikelola lembaga negara di pasar keuangan. Dana ini dikelola dan dikembangkan.

Duit diputar lembaga keuangan ini nantinya digunakan buat membayar uang pensiun. Keuntungan metode ini beban atau kewajiban pemerintah terhadap pensiunan PNS otomatis berkurang. Karena kewajiban memberikan iuran uang pensiun hanya dilakukan selama PNS aktif bekerja.

Baca juga:Sindiran Ahmad Dhani supaya Jokowi dan PDIP tak lupa sejarahTraktor diangkut lagi usai pidato, Jokowi bohongi petaniPetani, mahasiswa hingga guru mulai rongrong kewibawaan JokowiDi era Jokowi, muncul lagi wacana PNS pensiun hanya dikasih pesangonPotret turis asing asyik berjemur dan berselancar di Pantai Kuta

Penumpang Siram Mie Panas ke Pramugari, Pesawat Putar Balik

Jangan lewatkan:Ketakutan Ical Golkar diambil alih, sampai gugat Agung cs tiga kaliAwas, 6 infeksi kulit ini mengintai halusnya kulit bayi!4 Cerita miris Mbah Harso dan Nenek Asyani gugat keadilan5 Pelatih yang terancam di pecat akhir musim iniFoto kemesraan palsu Ahok dan lawan politiknya

6 Tips Melahirkan Anak Jenius (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum
DPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum

DPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU ASN dalam 2 Bulan, Ada Insentif buat PNS
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU ASN dalam 2 Bulan, Ada Insentif buat PNS

Menpan Azwar Anas menargetkan aturan turun UU ASN rampung dalam 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib
Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib

Program ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi ketimpangan dalam penghasilan pensiun.

Baca Selengkapnya
Skema Dana Pensiun PNS Bakal Berubah, Kemenkeu Beri Pnejelasan Begini
Skema Dana Pensiun PNS Bakal Berubah, Kemenkeu Beri Pnejelasan Begini

Desain reformasi akan membagi beban pensiun antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya
PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun, tapi Gaji Dipotong Rp500.000 Tiap Bulan
PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun, tapi Gaji Dipotong Rp500.000 Tiap Bulan

Sudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema uang pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Menpan Azwar Anas Pastikan Skema Pensiun PPPK Masih Disusun
Menpan Azwar Anas Pastikan Skema Pensiun PPPK Masih Disusun

Kementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun
UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun

Ada perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Baca Selengkapnya
Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Tamtama dan Bintara 58 Tahun, Perwira 60 Tahun
Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Tamtama dan Bintara 58 Tahun, Perwira 60 Tahun

Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Tamtama dan Bintara 58 Tahun, Perwira 60 Tahun

Baca Selengkapnya
Ada Wacana Program Pensiun Tambahan Wajib, Ini Sederet Gaji Karyawan yang Sudah Dipotong Pemerintah
Ada Wacana Program Pensiun Tambahan Wajib, Ini Sederet Gaji Karyawan yang Sudah Dipotong Pemerintah

Berikut ini daftar potongan gaji yang dibayarkan pekerja dan perusahaan berdasarkan program pemerintah.

Baca Selengkapnya
DPR Pastikan Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer
DPR Pastikan Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer

PPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.

Baca Selengkapnya
UU Direvisi: Keberlanjutan Karir PNS dan PPPK Tergantung Kinerja, Semua Dapat Pensiunan
UU Direvisi: Keberlanjutan Karir PNS dan PPPK Tergantung Kinerja, Semua Dapat Pensiunan

RUU ASN juga mengamodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Nantinya, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS.

Baca Selengkapnya