IPW sudah dengar isu Jenderal Badrodin diperpanjang sebagai Kapolri
Merdeka.com - Isu perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mulai merebak. Badrodin sendiri baru akan pensiun pada Juli nanti.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dengan tegas menolak usul perpanjangan masa jabatan Kapolri tersebut. "Isu yang berkembang seperti itu, makanya IPW menolak," ujar Neta saat dihubungi merdeka.com, Senin (9/5).
Neta menyebut, perpanjangan masa jabatan Kapolri jika yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun akan melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
-
Apa jabatan politik Budi saat ini? Jabatannya adalah seorang Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
-
Mengapa Wakapolda Banten dimutasi? Serah terima jabatan juga merupakan bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia, dalam rangka regenerasi yang dilakukan berdasarkan penilaian dan evaluasi dengan mempertimbangkan aspek profesionalitas, komitmen dan integritas.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa Bapak Brimob Polri? Atas perjuangannya, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. H. Moehammad Jasin dikenal sebagai Bapak Brimob Polri.
-
Kapan masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berakhir? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal habis masa jabatan pada 17 Oktober 2024.
-
Bagaimana karier Jenderal Polri? Tak hanya itu saja, rekam jejak karier Carlo selama menjabat sebagai anggota Polri juga bukan kaleng-kaleng. Ia beberapa kali turut serta berhasil memecahkan kasus.
Untuk itu, dirinya berharap Presiden Jokowi juga akan menolak usul perpanjangan masa jabatan Kapolri ini. "Oleh karenanya, siapa pun yang mewacanakan perpanjangan masa jabatan Kapolri harus ditolak keras, apapun alasannya. Presiden Jokowi harus menolak usulan perpanjangan ini," ujar Neta.
"Karena masa jabatan Pak Badrodin akan segera berakhir, memang sudah saatnya Polri mempersiapkan suksesi kepemimpinannya agar soliditas Polri tetap terjaga," pungkasnya.
Diketahui, dalam Pasal 11 ayat 6 Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, disebutkan bahwa calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Selain itu, dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002, tidak tercantum satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang, seperti wacana yang kini sedang beredar.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Notabene Budi Gunawan disebut-sebut merupakan 'pihak' Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaPDIP menanggapi isu pergantin Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (BG).
Baca SelengkapnyaSebelum menjabat Wakapolri, dia pernah menjadi ajudan presiden.
Baca SelengkapnyaAda dua kubu yang dinilai saling bertentangan di internal PDIP.
Baca SelengkapnyaCerita Budiman Sudjatmiko ketika ditangkap dan dipenjara saat Orde Baru.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun merespons soal gugatan ke PTUN terkait SK Kepengurusan PDIP.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengungkap sejumlah elite politik yang meramaikan isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca SelengkapnyaHerindra sendiri merupakan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) dalam kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin.
Baca SelengkapnyaMantan politisi PDIP itu menegaskan bahwa Prabowo sudah bersih karena sudah berkali-kali ikut Pilpres.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Puan Maharani menjelaskan kabar Presiden Joko Widodo dengan Megawati
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mengungkit wacana perpanjangan masa jabatan presiden
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan salah satu cara tersebut yakni mengubah Undang-Undang Dasar (UUD)
Baca Selengkapnya