Irjen Firli, Capim Diduga Langgar Etik dan Ditolak 500 Pegawai KPK
Merdeka.com - Irjen Firli Bahuri menjadi satu-satunya calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri yang namanya disetor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kapolda Sumatera Selatan itu lahir pada 8 November 1963 di Sumatera Selatan.
Ia adalah kelulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 1990. Dalam kariernya, ia pernah menjabat sebagai Kapolres Persiapan Lampung Timur pada 2001, Kasat III Ditreskrimum tahun 2005-2006. Selanjutnya dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), ia menjadi Kapolres Kebumen dan Kapolres Brebes pada 2008.
Pada 2009, ia menjabat Wakapolres Metro Jakarta Pusat. Setahun kemudian, ia menjadi Asisten Sekretaris Pribadi (Sespri) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selanjutnya pada 2011, ia menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Akhirnya 2012 ia kembali ke Istana menjadi ajudan Wakil Presiden Boediono.
-
Kenapa Firli laporkan ancaman ke Kapolri? “Karena itu adalah tanggungjawab kepada Kapolri untuk mengungkap siapa yang menyuruh mengirim bunga, darimana bunga itu dikirim, kapan dibuat, siapa pemesannya. Itu tugasnya Kapolri,“ pungkasnya.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
-
Bagaimana Firli Bahuri menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa yang Firli Bahuri lakukan sebelum menjadi Ketua KPK? Dalam kepolisan, Firli juga sempat menangani beberapa kasus bergengsi, salah satunya kasus pajak Gayus Tambunan. Kesuksesan tersebut membuat dirinya menduduki beberapa jabatan penting. Mulai menjadi Ditreskrimsus Polda Jateng pada 2011 hingga menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2019.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
Dua tahun kemudian, ia menjabat Wakapolda Banten. Pada 2016, ia menjadi Kepala Biro Pengendalian Operasi Staf Operasi Polri, tapi kemudian ia dipromosikan menjadi Brigjen Polisi, dan selanjutnya ia menjadi Wakapolda Jawa Tengah.
Tahun berikutnya, ia menjadi Kapolda NTB. Akhirnya 6 April 2018, ia menyentuh dunia KPK dengan menjadi Deputi Penindakan KPK. Tapi, 20 Juni 2019 ia ditarik menjadi Kapolda Sumatera Selatan.
Dalam jenjang kariernya, ia pernah mengundang kontroversi ketika ia diduga melanggar kode etik saat menjadi Deputi Penindakan KPK. Kejadian berawal ketika ia bermain tenis dengan TGB, mantan gubernur NTB yang saat itu menjadi saksi pada kasus yang sedang diusut KPK.
"Saya tidak melakukan (pelanggaran etik) itu, tapi kalau bertemu (TGB) iya. Saya bertemu pada 13 Mei 2018," jelas Firli.
Firli mengaku, tujuannya pergi ke Nusa Tenggara Barat karena ada keperluan serah terima jabatan yang harus dihadiri. Dia pun mengklaim sudah meminta izin ke pimpinan KPK untuk hal itu. Sesampainya di lokasi, Firli diajak bermain tenis bersama petenis nasional bernama Panji. Secara kebetulan, menurut dia, TGB datang menghampiri.
"Saya datang 6.30 (WIT), dan 9.30 (WIT) TGB datang. Saya tidak mengadakan pertemuan tapi bertemu iya, dan masalah ini sudah diklarifikasi ke pimpinan," jelas Firli.
Kemudian, lanjut Firli, pada 20 Oktober 2018, keterangan terkait polemik itu juga sudah dia berikan kepada panitia pengawas KPK. Menurut dia, petinggi KPK juga telah memahami yang sebenarnya dari polemik tersebut.
"Saya klarifikasi, hasilnya tidak ada fakta saya melanggar Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK. TGB juga bukan tersangka dan saya tak melakukan hubungan, dan siapa yang menghubungi TGB itu Danrem dan itu tak ada pelanggaran," ujar dia
Ia menuturkan bahwa ia sudah diperiksa Pengawas Internal (PI) KPK mengenai hal ini, dan ia dinyatakan tidak melanggar kode etik oleh PI dan KPK.
Namun, Febri Diansyah selaku juru bicara KPK membantah hal tersebut. Ia mengatakan KPK belum pernah mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Pada Januari 2019, pimpinan KPK menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) untuk membahas hasil pemeriksaan, tapi tidak bisa dilanjutkan karena Irjen Firli ditarik Polri.
Meski begitu, Irjen Firli pernah mengusut ratusan kasus korupsi, bahkan kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
Namun, ia mendapat penolakan dari 500 pegawai KPK. Saor Siagian, pegiat antikorupsi menyatakan penolakan dikarenakan Irjen Firli pernah melanggar kode etik dan tidak mengakuinya. Tsani Annafari selaku penasihat KPK mengatakan, pegawai KPK tidak mau dipimpin orang yang bermasalah.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Siapa Layak Pimpin KPK? Klik disini
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaAli tak bersedia ketidakhaduran Firli Bahuri besok disebut mangkir.
Baca Selengkapnya"Jadi tidak ada kata menghindar (pemeriksaan di Polda Metro Jaya) atau apa pun, tidak ada," kata Firli.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Baca SelengkapnyaKPK tidak menjelaskan secara rinci detail kegiatan Firli. Namun mengacu surat panggilan, rencana pemeriksaan juga pada Selasa (14/11) besok.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaFirli pun dianggap tidak tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri memastikan Firli Bahuri absen dari panggilan penyidik polisi.
Baca Selengkapnya