Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Irjen Napoleon Aniaya M. Kece, Dua Sipir Rutan Bareskrim Terbukti Lalai

Irjen Napoleon Aniaya M. Kece, Dua Sipir Rutan Bareskrim Terbukti Lalai Irjen Napoleon Bonaperte dan Muhammad Kece. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua penjaga rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Bripka Wandoyo dan Bripda Saep Sigit dijebloskan ke sel khusus. Hal itu berdasarkan hasil sidang disiplin yang digelar Rabu (3/11).

Hasil sidang disiplin menyebut keduanya terbukti lalai yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama, Muhammad Kace oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

"Hasil sidang disiplin pelanggaran disiplin terhadap 2 anggota jaga tahanan pada tanggal 3 Nopember 2021 telah memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 7 hari di Div Propam Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (5/11).

Dalam perkara ini, kata Ramadhan, keduanya bukan ditahan sebagaimana merupakan hukuman bagi pelanggar tindak pidana. Menurutnya, kedua polisi yang berperkara itu bersalah dalam dugaan pelanggaran disiplin karena dinilai lalai mengawasi Rutan Bareskrim Polri.

"Bukan ditahan. Kalau ditahan itu kan tindak pidana. Tapi ini istilahnya penempatan khusus. Kalau tahanan itu dia pidana, dia kan bukan melanggar pidana tapi melanggar disiplin," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka dalam perkara itu termasuk Irjen Napoleon Bonaparte. Dalam kasus yang disidik oleh Bareskrim, tak ada petugas tahanan yang dijerat sebagai tersangka

Empat tersangka lainnya merupakan tahanan ataupun narapidana yang ditempatkan di Rutan Bareskrim. Mereka ialah tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Atas kejadian tersebut, Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sementara, sejumlah aparat kepolisian yang menjaga tahanan diproses oleh Propam. Kepala Rutan Bareskrim Polri, AKP Imam Suhondo dan anak buahnya melanggar Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 pasal 4 (d) dan (f). Yakni, pelanggaran tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, serta pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte membuat surat terbuka terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di dalam tahanan. Dalam surat itu, Napoleon Bonaparte ingin sekali mengatakan secara langsung.

Dalam surat tersebut, Napoleon Bonaparte menuliskan beberapa poin. Menurutnya, adanya informasi simpang siur terkait dugaan penganiayaan itu.

Berikut isi surat terbuka Napoleon Bonaparte yang diterima merdeka.com :

Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan saudara-saudara semua, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya. Terkait simpang siurnya informasi tentang penganiayaan terhadap Kace, dapat saya jelaskan sebagai berikut:

1. Alhamdulillah YRA, bahwa saya dilahirkan sebagai seorang muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama islam yang rahmatan lil alamin.

2. Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, al-quran, rasulullah, SAW dan akidah islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya.

3. Selain itu, perbuatan Kece dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

4. Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublilasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu.

5. Akhirnya, saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap Kece apapun resikonya.

Semoga kita semua selalu dalam perlindungan Allah SWT, dan hidup rukun sebagaimana yang ditauladani oleh para pendiri bangsa kita.

Hormat dan salamkuIrjen Napoleon Bonaparte

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Marahnya Jenderal Bintang Dua, 2 Kapolsek di Riau Dicopot Gara-Gara 10 Tahanan Kabur
Marahnya Jenderal Bintang Dua, 2 Kapolsek di Riau Dicopot Gara-Gara 10 Tahanan Kabur

Jenderal bintang dua menegaskan, Kapolsek lalai bertugas langsung dicopot

Baca Selengkapnya
Kakanwil NTT Buka Suara soal Kabar Sipir Pukuli Tahanan Berulang Kali, Petugas Sudah Disanksi
Kakanwil NTT Buka Suara soal Kabar Sipir Pukuli Tahanan Berulang Kali, Petugas Sudah Disanksi

Baik sipir maupun tahanan saling lapor ke pihak Kepolisian

Baca Selengkapnya
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi

Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Muncul di Antara Cak Imin hingga Thomas Lembong, Irjen Napoleon Bonaparte Ikut Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN
Muncul di Antara Cak Imin hingga Thomas Lembong, Irjen Napoleon Bonaparte Ikut Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN

Belum diketahui maksud kedatangan Napoleon Bonaparte di acara tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Dua Tahanan Polsek Makassar Kabur, Satu Masih Buron
Polisi Tangkap Dua Tahanan Polsek Makassar Kabur, Satu Masih Buron

Terungkap tiga pelaku kejahatan yang ditahan di Polsek Tallo kabur dan dua kembali ditangkap.

Baca Selengkapnya
Kasus Tahanan Tewas dalam Penjara di Depok, Ada Keterlibatan Sipir?
Kasus Tahanan Tewas dalam Penjara di Depok, Ada Keterlibatan Sipir?

Mereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.

Baca Selengkapnya
Pukul Dua Anggota hingga Masuk Rumah Sakit, Ini Pengakuan Kapolres Dairi
Pukul Dua Anggota hingga Masuk Rumah Sakit, Ini Pengakuan Kapolres Dairi

Kapolres Dairi AKBP Reinhard H Nainggolan angkat bicara soal pemukulan yang dilakukannya terhadap dua anggotanya hingga mereka terpaksa dirawat di rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Imbas Video Viral Napi Pesta Sabu, Kalapas dan KPLP Tanjung Raja Dipecat
Imbas Video Viral Napi Pesta Sabu, Kalapas dan KPLP Tanjung Raja Dipecat

Video itu sebelumnya disebar petugas lapas yang kini mendapat sanksi mutasi.

Baca Selengkapnya
Kemenkum HAM Sumsel Ungkap Video Napi Pesta Sabu dan Putar Remik di Lapas Tanjung Raja Ulah Petugas Bermasalah
Kemenkum HAM Sumsel Ungkap Video Napi Pesta Sabu dan Putar Remik di Lapas Tanjung Raja Ulah Petugas Bermasalah

Video itu sengaja direkam petugas inisial RA untuk meminta sejumlah uang kepada para napi.

Baca Selengkapnya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya
Profil AKBP Reinhard yang Pukuli 2 Anak Buah Hingga Masuk RS, Baru Sebulan Jabat Kapolres Dairi
Profil AKBP Reinhard yang Pukuli 2 Anak Buah Hingga Masuk RS, Baru Sebulan Jabat Kapolres Dairi

Reinhard menilai tindakan itu bukanlah pemukulan. Namun bagian dari hukuman terhadap anggotanya lantaran tak profesional ketika bertugas.

Baca Selengkapnya