Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara
Merdeka.com - Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedi yang mendakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu telah menerima suap dari pengusaha yang juga buronan, Djoko Tjandra.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," Junaedi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/2).
Jaksa meyakini Napoleon telah menerima suap USD 370 ribu dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra. Dia dikenakan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menawarkan uang ke Ganjar? Ganjar lalu bercerita saat dirinya sempat didatangi seseorang dan ditawari uang usai memperingati agar tak ada lagi setoran.
-
Siapa yang disebut mendapat tawaran uang? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Siapa yang mendapatkan uang jajan Rp 10 juta? Devano menerima tunjangan bulanan sampai dengan Rp 10.000.000 dari orang tuanya.
-
Siapa yang ngasih tawaran tambang? Organisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Napoleon diduga telah sengaja membantu dengan imbalan uang tersebut. Harapannya, nama Djoko bisa bersih dari status DPO yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) atau red notice. Dengan begitu, saat Djoko kembali ke Indonesia, dirinya bisa bebas keluar masuk tanpa terdeteksi status red notice.
Aksinya diduga tidak dilakukan sendiri. Bersama terdakwa lainnya, yakni Brigjen Prasetijo Utomo, yang saat itu menjabat Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo turut disidangkan dalam dugaan serupa, yakni menerima suap dari Djoko Tjandra.
Reporter: Muhammad Radityo
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaMantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak
Baca SelengkapnyaPotret ganteng Irjen Napoleon Bonaperte saat masih muda sukses jadi sorotan dan ramai disebut mirip sang anak.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaDeretan jenderal bintang tiga itu masih aktif ketika ditetapkan sebagai tersangka rasuah.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca Selengkapnya