Irjen Napoleon Jawab Hakim Soal Uang dari Tommy Sumardi: Kalau Ada Saya Lapor KPK
Merdeka.com - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) mencecar pertanyaan kepada Irjen Napoleon Bonaparte yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara red notice Djoko Tjandra. Hal itu menyusul keterangan Tommy Sumardi yang mengaku telah memberikan uang kepada Napoleon secara bertahap.
"Tommy Sumardi sudah kami periksa berikan uang ke saudara beberapa kali, SGD 200 ribu dan USD 270 ribu itu setara Rp 7 miliar, apakah betul keterangan itu?" tanya hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/12).
"Tidak pernah terima (uang), tidak terima juga dari bawahan saya. Saya sejak pertama kali mendengar (pemberian) itu sebetulnya ingin punya waktu klarifikasi dengan Tommy. Tapi saat itu saya masih menjabat Kadivhubinter, tapi saya tahu beliau (Tommy) dijaga ketat oleh petugas tidak berseragam anggota Polri," jawab Napoleon.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
Lantas hakim menanyakan langkah Napoleon sebagai aparat penegak hukum apabila mendapatkan uang sebagaimana pengakuan Tommy Sumardi.
"Tapi kalau ada yang ngasih uang ke saudara apa yang saudara lakukan?" tanya hakim.
"Kalau ada yang kasih, saya laporkan ke KPK begitu ketentuannya," jawab Napoleon.
"Atau mau nolak atau bagaimana?" tegas hakim kembali.
"Ketentuannya serahkan KPK yang mulia, selama 60 hari," timpalnya.
Kemudian, hakim kembali mencecar kepada Napoleon terkait pemahamannya terhadap pakta integritas. Napoleon pun menjawab kalau dirinya memahami terkait pakta integritas selalu diucapkan saat serah terima jabatan. Termasuk pada saat memimpin rapat yang selalu diingatkan kepada setiap anggota.
"Tapi saya sampaikan yang mulai kami di Hubinter itu tidak melayani publik secara umum, tidak melayani publik secara langsung seperti penyidik sabhara. Tapi kita kerja itu dengan instansi pemerintah dan internasional jadi kami tidak pernah berhadapan dengan publik secara umum, kami hanya administratif fasilitator," ujarnya.
Tommy Beberkan Beri Uang Ke Napoleon
Sebelumnya, Pengusaha Tommy Sumardi mengungkapkan rincian proses penyerahan uang suap kepada dua orang perwira tinggi (pati) Polri yaitu mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon dan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo. Penyerahan uang dilakukan mulai 27 April 2020.
"Saya ditelepon Pak Djoko Tjandra, bertanya saya di mana, dia katakan 'you ke dekat Mabes Polri saja, nanti ada orang saya, kurir mengarah ke rumah makan Merah Delima," kata Tommy dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/12).
Tommy dalam perkara ini didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte senilai 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dan Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 150 ribu dolar AS.
Selanjutnya Tommy bertemu dengan kurir Djoko bernama Nurdin. Saat itu Nurdin memberikan plastik hitam berisi amplop yang ketika dibuka Tommy berisi 100 ribu dolar AS dalam pecahan 100 dolar.
"Lalu saya telepon Pak Prasetijo, saya bilang mau ke Pak Napo, katanya Pras 'OK saya ke sana Ji (haji), ketemu di parkiran TNCC," ungkap Tommy,
Saat tiba di parkiran TNCC Mabes Polri, Prasetijo lalu naik mobil Aplhard putih yang ditumpangi Tommy dan mobil bergerak ke lobi TNCC. Saat itu Tommy mengaku sudah menelepon Napoleon untuk memberikan uang 100 ribu dolar AS.
"Dia duduk di sebelah sini. Duit saya geletakin, dia katakan 'Banyak banget ji, uang apa ini?'. Saya bilang untuk Pak Napo (Napoleon). 'Wah bagi saya separuh', diambil. Saya bilang 'Jangan Pras, nanti dia marah'. Katanya 'Nggak, nggak, dia Abang saya'," cerita Tommy.
Tapi setelah keduanya di ruangan Napoleon di lantai 11 TNCC, Napoleon marah karena hanya melihat uang 50 ribu dolar AS.
"Ah apa ini segini enggak sesuai, kata Pak Napo, dia marah-marah, saya keluar. Pras juga keluar," tambah Tommy.
Uang sisa 50 ribu dolar AS itu pun dibawa oleh Prasetijo. Yang Selanjutnya pada 28 April 2020, Djoko Tjandra kembali menelepon Tommy dan meminta agar Tommy datang ke Hotel Mulia dan bertemu sekretarisnya Sisca untuk mengambil uang 200 ribu dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar.
"Saya telepon Pak Napo 'Bang saya ke kantor', 'Oke ji'. Saya ketemu sekretarisnya itu, kemudian uangnya dihitung, katanya OK lalu saya telepon Pras, 'Saya bilang bro uang kemarin ditunggu tuh', katanya OK saya ke sana," ungkap Tommy.
Prasetijo lalu mendatangi ruangan Napoleon dan membawa bungkusan warna hijau muda.
"Saya prediksi ya itulah uangnya," kata Tommy sehingga Tommy mengaku Napoleon Bonaparte menerima 200 ribu dolar Singapura dan 50 ribu dolar AS pada 28 April 2020.
Pemberian selanjutnya adalah pada 29 April 2020. Tommy kembali ditelepon Djoko Tjandra dan diminta untuk ke restoran Merah Delima untuk menerima uang dari Nurdin, kali ini sebanyak 100 ribu dolar AS.
"Lalu saya menuju lagi ke gedung TNCC, saya sendiri, tapi setiap saya ketemu pasti telepon dulu. Saat itu saya sampaikan 'Bang mesti cepat ya' katanya 'iya ji iya'," ungkap Tommy.
Uang selanjutnya diserahkan Nurdin kepada Tommy di restoran Merah Delima sebesar 150 ribu dolar AS yang dibungkus di kresek putih. Tommy juga langsung menyerahkan uang itu ke Napoleon di ruang Kadivihubinter.
"Saat itu dia (Napoleon) mengatakan 'Ji ini lihat suratnya', saya minta katanya jangan," kata Tommy.
Keesokan harinya pada 5 Mei Tommy kembali memberikan uang ke Napoleon. Uang dari Djoko Tjandra diberikan di dapur umum Tanah Abang oleh Nurdin sebanyak 20 ribu dolar AS.
"Tanggal 5 Mei itu ada 20 ribu dolar AS, karena saya didesak untuk melunasi, jadi saya pakai uang saya, saya serahkan 70 ribu dolar AS," ungkap Tommy.
Tommy mengaku sampai ribut dulu dengan istrinya karena menggunakan uang miliknya untuk menalangi permintaan Napoleon.
"Karena saya didesak terus di telpon sama beliau. 'Ji mana? Jangan bohong sama saya'. Beliau itu Pak Napoleon mengatakan 'Saya libas kamu Ji. Saya libas kamu nanti kalau bohong sama saya'. Saya kan grogi yang mulia, bulan puasa digituin. Jadi, saya talangi dulu 70 ribu dolar AS, saya berikan ke Napoleon semuanya," jelas Tommy.
Kemudian pada 7 Mei 2020, Prasetijo menelepon Tommy dan meminta bagiannya.
"Tanggal 7 si Pras telepon saya, 'Bro, katanya Napoleon sudah selesai, mana bagian gua?'. Saya serahkanlah 50 ribu dolar AS. Pakai uang saya, paginya saya tukar ke 'money changer'," kata Tommy.
Artinya menurut Tommy, Prasetijo total menerima 100 ribu dolar AS. Barulah pada 12 Mei 2020 Djoko Tjandra melalui Fransisca menyerahkan uang 100 ribu dolar AS untuk menggantikan uang Tommy. Djoko kembali memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS pada 22 Mei kepada Tommy.
"Sisanya masih ada ke saya yang nanti saya akan kembalikan ke beliau (Djoko). Saya laporan ke dia, katanya 'you pegang saja dulu. Saya ditunggu ke Kuala Lumpur sampai terjadi masalah ini," tambah Tommy.
Pasca pemberian uang itu, Prasetijo menelepon mengatakan bahwa ada surat dari Napoleon dan meminta agar Tommy mengambilnya.
"Ya sudah saya ambil, tidak saya baca tapi suratnya ada stempel mabes Polri tujuannya ke Imigrasi. Di perjalanan saya telepon Nurdin segera ambil surat, saya terima surat dua hari setelah tanggal 7 itu," ungkap besan mantan PM Malaysia Najib Razak itu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaMantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak
Baca SelengkapnyaBelum diketahui maksud kedatangan Napoleon Bonaparte di acara tersebut.
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaHakim ketemu menegur Nayunda agar tidak tertawa dalam persidangan
Baca SelengkapnyaUang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan proses peradilan yang melibatkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi, dilaksanakan terbuka dalam peradilan militer.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca Selengkapnya