Irjen Napoleon Kembali Tegaskan Tak Pernah Terima 'Duit Panas' dari Tommy Sumardi
Merdeka.com - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku tidak pernah menerima sejumlah uang apapun dari Tommy Sumardi.
Seperti yang diketahui, pada 29 Desember lalu, Hakim PN Tipikor, Joko Soebagyo menyebut bahwa Tommy telah terbukti memberi uang kepada saksi Napoleon Bonaparte sejumlah USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dan saksi Prasetijo Utomo sejumlah USD 100 ribu terkait penghapusan interpol red notice, dan penghapusan status DPO atas nama Djoko Tjandra.
"Tidak, tidak ada (pemberian uang)," kata Napoleon saat ditanya majelis hakim apakah menerima uang dari Tommy Sumardi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat (8/2).
-
Kapan Pak Tarno bertemu ibunya? Pak Tarno tak bisa menahan air mata saat menceritakan pertemuannya dengan sang ibu saat menjadi bintang tamu di acara televisi.
-
Bagaimana pertemuan mereka? Di awal tahun 2020, Nella Kharisma terungkap menjalin hubungan dekat dengan Dory Harsa. Pertemuan mereka saat itu menggemparkan media sosial dan banyak orang langsung berusaha menjodohkan mereka.
-
Gimana mereka ketemu? Di balik pernikahannya yang terkesan sangat mendadak itu, banyak netizen menduga keduanya menikah melalui jalur perjodohan. Namun, dugaan tersebut tidak dikonfirmasi oleh keduanya hingga 1 tahun usia pernikahannya.
-
Bagaimana mereka bertemu? Sejak perang meletus pada 7 Oktober lalu, pria Palestina ini, bersama dengan seluruh warga Palestina di Tepi Barat, dilarang masuk ke Israel, sehingga keduanya bertemu secara diam-diam di Ramallah.
-
Kapan pertemuan berlangsung? Pertama kali dalam sejarah, wanita tertinggi dan terpendek di dunia bertemu dalam sebuah acara minum teh untuk merayakan Hari Rekor Dunia atau Guinness World Records Day yang ke-20.
-
Siapa yang ditemuinya di Surabaya? Ketika mengunjungi Surabaya, KD menyempatkan diri untuk bertemu dengan Azriel, yang saat ini sedang menjalani studi S2 di kota tersebut.
Berdasarkan catatan PN Tipikor, pemberian uang kepada dua jenderal tersebut diberikan sejak tanggal 27 April, 28 April, 4 Mei, dan 5 Mei 2020. Namun, Napoleon mengaku tidak pernah menerima uang tersebut. Bahkan kata dia, tidak pernah ada pembahasan soal hal tersebut.
"Setelah tanggal 16 April itu, saya tidak pernah bertemu lagi, baru bertemu 4 Mei tapi 27 April sempat bertemu," kata dia.
"Dia tidak bawa apapun. dia datang sendiri. Tidak ada (uang). 4 Mei masih sebatas jawaban surat dari saya dia tanyakan," ujarnya.
Dia pun merinci berkas yang dibawa oleh Tommy Sumardi pada tanggal 16 April 2020 itu.
"Surat 9 lembar ditaro di paper bag, tidak bawa yang lain-lain dan tidak minta permintaan yang lain. Dia juga melampiri budle-bundle risalah sidang kasus Djoko Tjandra mulai tahun 2000, 2009, lalu risalah MA 2001 dan 2016," ujarnya.
Seperti yang diketahui, pada 29 Desember lalu, Majelis hakim menilai Tommy Sumardi memberikan uang agar Napoleon memberi informasi ke istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran, terkait red notice Djoko Tjandra. Selain itu, uang tersebut juga diberikan agar Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO.
Jika dikurskan ke rupiah, uang USD 370 ribu dan SGD 200 ribu yang diterima Irjen Napoleon senilai Rp7.356.700.000.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak
Baca SelengkapnyaBelum diketahui maksud kedatangan Napoleon Bonaparte di acara tersebut.
Baca SelengkapnyaIrjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaHal itu diungkap Alexander saat hadir di Polda Metro Jaya. Alexander diperiksa sebagai saksi terkait pertemuan itu hari ini, Selasa (15/10).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Anies mengakui belum bertemu dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Baca Selengkapnya