Irjen Napoleon Sempat Pengaruhi Saksi Kasus Penganiayaan M Kece
Merdeka.com - Polisi menetapkan terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte (NB) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Dalam proses penyidikan, mantan Kadiv Hubinter Polri itu sempat berupaya mempengaruhi saksi-saksi perkara tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, Napoleon melakukan hal itu lantaran mengetahui adanya upaya pencabutan laporan dari pihak Muhammad Kece. Hanya saja, polisi tetap melanjutkan kasus lantaran keluarnya pengakuan dalam surat terbuka, sehingga tidak lagi masuk dalam perkara delik aduan.
"Dalam proses penyidikan inilah ternyata saudara NB menarik semua keterangannya. Oleh karena itu kalau rekan-rekan cermati, setelah pemeriksaan itu Bareskrim sampai sekarang isolasi terhadap yang bersangkutan. Tujuannya apa, penyidik melihat NB ini mempengaruhi saksi-saksi lain," tutur Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
Menurut Andi, penyidik kini tengah berkoordinasi dengan Ditjen PAS, Mahkamah Agung (MA), termasuk kejaksaan terkait dengan penetapan status tersangka kelima tahanan yang terlibat kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Muhammad Kece. Sebab, ada yang masih berstatus tahanan dan juga sudah narapidana.
"Oleh karena itu kita lakukan isolasi, setelahnya pemeriksaan-pemeriksaan lagi tambahan, sampai dengan prarekon terungkap bahwa bukan cuma NB yang melakukan. Ada napi-napi lain yang ikut melakukan itu, sementara NB memang ada juga di pukul 15.00 hari yang sama," tutup Andi.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak
Baca SelengkapnyaIrjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui maksud kedatangan Napoleon Bonaparte di acara tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Sumsel merotasi beberapa anggotanya, termasuk dua perwira pertama yang diduga melakukan pengeroyokan dan pelecehan terhadap wanita pengunjung klub malam.
Baca SelengkapnyaDari hasil penelusuran TNI tidak ditemukan hubungan antara perwira tinggi TNI AD dengan Y.
Baca SelengkapnyaPotret ganteng Irjen Napoleon Bonaperte saat masih muda sukses jadi sorotan dan ramai disebut mirip sang anak.
Baca SelengkapnyaArogansi Mayor Dedi yang menggeruduk Polrestabes Medan dimaknai pamer kekuatan demi mempengaruhi proses hukum yang menjerat keluarganya, tersangka ARH.
Baca SelengkapnyaLaporan itu teregister dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/5626/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca SelengkapnyaSadar pemukulan itu sebuah kesalahan, AKBP Reinhard meminta maaf.
Baca SelengkapnyaKedua pejabat Polsek Baito dicopot pertanggal 11 Novemer 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca Selengkapnya