Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Irjen Napoleon Siap Disidang: Ada Tanggal Mainnya, Kita Buka Semua

Irjen Napoleon Siap Disidang: Ada Tanggal Mainnya, Kita Buka Semua Irjen Napoleon Bonaparte. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Para tersangka yang diserahkan yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.

Sementara, untuk satu tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Djoko Soegiarto Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dengan begitu, para tersangka siap untuk menghadapi persidangan.

Saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama dengan tersangka lainnya. Ia pun sempat ditanyakan oleh awak media yang sudah menunggunya terkait persiapan dalam menghadapi persidangan nanti.

Menurutnya, akan ada waktu untuk mengungkapkan semuanya itu nanti terkait perkara atau kasus yang menjeratnya tersebut.

"Ada waktunya, ada tanggal mainnya, kita buka semuanya nanti," kata Napoleon sambil menggunakan rompi tahanan warna pink nomor 03 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima barang bukti serta tersangka atau Tahap II terkait kasus penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri. Tahap tersebut pun menyeluruh untuk keempat tersangka, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi.

"Ada (tahap II) dari jam 10.00 Wib sampai jam 14.00 Wib kurang lebih," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat (16/10).

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus suap penghapusan status red notice Djoko Tjandra telah lengkap alias P21. Tahap tersebut pun menyeluruh untuk keempat tersangka, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi.

"Hasil koordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara Red Notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (7/10).

Argo menyebut, berkas kasus itu dinyatakan lengkap pada Rabu 6 Oktober 2020. Kini pihaknya sedang mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung.

"Tentunya kami sedang mempersiapkan proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap II," kata Argo.

Pada perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka, yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Tommy Sumardi.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Pada pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita, yakni uang senilai USD 20.000, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya