Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Irjen Teddy Pertanyakan Sidang Etik Polri Digelar saat Kasus Narkoba Belum Inkrah

Irjen Teddy Pertanyakan Sidang Etik Polri Digelar saat Kasus Narkoba Belum Inkrah Teddy Minahasa seusai jalani sidang kode etik. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumut), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mempertanyakan sidang etik yang dilakukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pertanyaan itu disampaikan melalui Pengacara Teddy, Anthony Djono di tengah-tengah sidang KKEP, Selasa (30/5).

Menurut Anthony, sidang etik biasanya menunggu hasil putusan pidana kasus peredaran narkoba berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Akan tetapi sidang etik telah digelar saat perkara dalam proses banding.

"Sebagaimana kami juga merasa perkara ini terlalu tergesa-gesa terlalu terburu-buru. Rekan media tahu beberapa minggu lalu setelah putusan pidana ada bagian Humas Mabes Polri menyampaikan untuk sidang etik Teddy Minahasa itu menunggu putusan incraht," kata Anthony kepada wartawan.

"Kenapa sekarang begitu terburu-buru dilakukan sidang etik, ada apa? Klien kami selalu bertanya ini permintaan dari siapa, kenapa harus buru-buru. Kenapa?" sambung dia.

Padahal, lanjut Anthony, materi yang dibahas dalam sidang etik sama dengan materi pidana yang masih bergulir.

"Jadi artinya perbuatan penukaran dan perbuatan menjual itu secara hukum belum pernah terbukti. Bagaimana di sidang etik ini bisa membuktikan adanya penukaran atau adanya peristiwa menjual. Itu kan bagian dari proses hukum yang kami sudah ajukan banding itu bagian dari peradilan umum," ujar dia.

"Jadi kami merasa ini terlalu terburu-buru memang kami tau beberapa hari terakhir itu ada satu lembaga yang terus menerus mendesak. Tapi apakah karena desakan itu langsung buru-buru dilakukan sidang etik kami tidak tahu," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumut), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Sidang etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan selain Komjen Pol Wahyu Widada, ada pula empat jenderal bintang lainnya yang mendampingi sebagai sebagai wakil ketua sidang dan anggota KKEP.

"Susunan pada KKEP terdiri dari: Ketua Komisi Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri); Anggota Komisi Irjen Pol Syahardiantono (Kadivpropam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), dan Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri)," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5).

Kelima jenderal perangkat sidang KKEP telah membuka dan memulai sidang sekitar pukul 09.20 WIB. Dimulai, dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan; dan pembacaan Putusan.

"Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen. TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli," katanya.

Adapun terlihat kehadiran Teddy dengan seragam dinasnya lengkap sederet penghargaan dan bintang dua di pundaknya hadir di ruang sidang. Teddy berhadapan dengan lima jenderal yang akan mengadilinya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Sudah Tersangka
Alasan KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Sudah Tersangka

Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemenkumham Blak-blakan Wamen Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Tanpa Pernah Diperiksa
VIDEO: Kemenkumham Blak-blakan Wamen Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Tanpa Pernah Diperiksa

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menanggapi, kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Vs KPK: Kuasa Hukum Desak Cabut Status Tersangka & Kembalikan Aset!
Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Vs KPK: Kuasa Hukum Desak Cabut Status Tersangka & Kembalikan Aset!

Eddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Baca Selengkapnya
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya