Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Irman batal baca pleidoi, sidang kasus e-KTP dilanjutkan 12 Juli

Irman batal baca pleidoi, sidang kasus e-KTP dilanjutkan 12 Juli Eks pejabat Kemendagri Irman. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto batal membacakan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pembatalan ini dilakukan karena terdakwa Irman sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butar Butar mengatakan sidang e-KTP akan dibuka kembali pada Rabu mendatang.

"Baik sidang dibuka kembali Rabu 12 Juli 2017," ujar Wawan di Kantor Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (10/7).

Sebelum memutuskan untuk menunda persidangan e-KTP, Majelis Hakim mendengarkan alasan dari Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto. Wawan mengatakan Irman tak bisa hadir dalam persidangan karena sakit muntaber dan lambung.

"Sejak kamis 6 Juli beliau (Irman) sakit dan masuk rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan beliau harus menjalani perawatan," jelas Wawan.

Berdasarkan keterangan dokter, sebetulnya Irman sudah bisa sembuh pada 7 Juli 2017 namun hingga saat ini mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu masih menjalani perawatan intensif.

"Kami mengharapkan persidangan diupayakan mendapatkan kepastian dari rumah sakit," sambung Wawan.

Pantauan merdeka.com di ruang persidangan, Sugiharto hadir menggunakan baju batik lengan panjang berwarna ungu. Menurut Wawan, Sugiharto sejatinya siap untuk menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum KPK menuntut dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, masing-masing dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya dianggap terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi menggunakan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Irman didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedang Sugiharto didenda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK: Anwar Usman Sakit, Tak Bisa Ikut Sidang PHPU Kepala Daerah
MK: Anwar Usman Sakit, Tak Bisa Ikut Sidang PHPU Kepala Daerah

Karena sakit, Anwar tidak dapat bersidang pada sengketa pilkada di MK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Benarkan Anwar Sakit: Kecapekan, Mau Mantu
Jokowi Benarkan Anwar Sakit: Kecapekan, Mau Mantu

Jokowi menduga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kelelahan, setelah sibuk mempersiapkan pernikahan anaknya.

Baca Selengkapnya
Menanti Hakim Jatuhkan Vonis untuk Lukas Enembe
Menanti Hakim Jatuhkan Vonis untuk Lukas Enembe

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Buka Penyebab Hakim Anwar Usman Jatuh Diopname: Kecapekan, Mau Mantu
VIDEO: Jokowi Buka Penyebab Hakim Anwar Usman Jatuh Diopname: Kecapekan, Mau Mantu

Jokowi menyebut adik iparnya tersebut kelelahan, setelah sibuk mempersiapkan pernikahan sang anak

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Sakit Usai Terjatuh, Sidang Panel 3 Sengketa Pilkada Dijadwalkan Ulang
Anwar Usman Sakit Usai Terjatuh, Sidang Panel 3 Sengketa Pilkada Dijadwalkan Ulang

Sidang panel 3 sengketa Pilkada 2024 ditunda lantaran Hakim Konstitusi Anwar Usman sakit dirawat di rumah sakit

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya