Irman Gusman Bebas dari LP Sukamiskin
Merdeka.com - Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, resmi menghirup udara bebas setelah sebelum menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin. Kebijakan itu diberikan setelah dikabulkannya peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
Eksekusi putusan PK tersebut dilakukan pada Kamis 26 September kemarin disaksikan dua petugas KPK, sekaligus penandatanganan Berita Acara Eksekusi putusan dari Mahkamah Agung RI ke Lapas Klas I Sukamiskin.
Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris mengatakan proses pembebasan Irman dilakukan pukul 18.30 WIB.
-
Siapa tersangka korupsi importasi gula? 'Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (30/3).
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa yang diputuskan Ivan Gunawan? Ivan Gunawan dengan tulus ingin menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengumumkan keputusannya untuk mengundurkan diri dari peran sebagai pembawa acara Brownis, yang telah ia emban selama bertahun-tahun.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hukuman Irman dari vonis 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Setelah bebas, yang bersangkutan keluar dijemput oleh saudaranya. Setelah Magrib," kata dia saat dihubungi, Jumat (27/9).
Ditambahkan Kalapas Sukamiskin, Abdul Karim, pembebasan Irman membuat sejumlah warga binaan di Lapas Sukamiskin berkurang.
"Jumlah Warga Binaan di Lapas Kelas I Sukamiskin menjadi 416 Narapidana dan 2 Tahanan," terang dia.
Eksekusi bebas warna a.n Irman Gusman berdasarkan dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 97 PK/PID.SUS/2019 PUTUSAN : menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar RP. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subs. 1 (satu) bulan (sudah dibayar pada tanggal 09 Maret 2017) ;
"Eksekusi dilakukan oleh dua orang petugas KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman. Vonis mantan Ketua DPD itu dikurangi menjadi 3 tahun penjara.
Berdasarkan salinan putusan PK Irman yang diterima awak media, hukuman Irman menjadi 3 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam salinan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi, anggota Abdul Latif dan Eddy Army.
Irman sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017. Irman dinyatakan bersalah menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.
Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp300 per kilogram.
Atas perbuatannya itu, selain divonis 4 tahun 6 bulan hak politik Irman dicabut selama tiga tahun usai menjalani hukuman.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irman Gusman menyebut warga Sumbar sudah pintar melihat perjalanan kasus yang sempat menjeratnya.
Baca SelengkapnyaMK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI Provinsi Sumatera Utara setelah mengabulkan gugatan Irman Gusman.
Baca SelengkapnyaDengan masuknya mantan terpidan Irman, maka DCT DPD Sumbar menjadi 16 orang.
Baca SelengkapnyaUsai Terima Surat Pengakuan Sebagai Eks Napi, KPU Sebut Penuhi Syarat Ikut PSU DPD RI Sumba
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan Irman Gusman dalam sengketa Pileg DPD RI 2024 di Sumatera Barat dan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Baca SelengkapnyaNegara diminta menyiapkan Rp271 miliar setelah MK memerintahkan PSU di seluruh Sumbar dengan menyertakan nama Irman di daftar calon yang akan dipilih.
Baca SelengkapnyaIrman mengajukan gugatan sengketa pemilu karena namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaKPU Sumbar mengingatkan Irman Gusman untuk segera mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana sebagai salah satu syarat mengikuti DPD RI Sumbar.
Baca SelengkapnyaPada pemilu sebelumnya Cerint juga memperoleh tertinggi 489.942 suara.
Baca SelengkapnyaIrman Gusman meminta MK menerima seluruh dalilnya dan mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya.
Baca Selengkapnya