Irmayana, DPO kasus narkoba Polres Bone ditangkap di Samarinda
Merdeka.com - DPO kasus narkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan, Irmayana (37), warga Tarakan Barat, Tarakan, Kalimantan Utara, dibekuk aparat gabungan Polres Bone dan BNN kota Samarinda, Selasa (6/3) sore kemarin. Malam harinya, dia langsung diterbangkan ke Makassar.
Irmayana diciduk di indekosnya, kawasan Jalan Rel, Samarinda Seberang, sekira pukul 17.00 WITA. Dia jadi buruan Polres Bone, setelah diketahui sebagai pengirim sabu dari Tarakan, ke Bone, Sulawesi Selatan, berdasarkan laporan polisi bernomor : 11/I/2018/Spkt/Res Bone tertanggal 29 Januari 2018.
Enam personel Polres Bone, bergegas bergerak memburu Irmayana, hingga akhirnya ditengarai berada di Samarinda. Dalam pengintaian, Irmayana diketahui berencana mengunjungi orangtuanya, yang juga ditahan terkait kasus narkoba.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
"Bapaknya dia (Irmayana) ini sekarang ditahan di BNN Kaltim, atas nama Samsudin, yang sebelumnya diamankan BNN Samarinda," kata Kasi Humas BNN Provinsi Kalimantan Timur, Haryoto, dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (7/3).
Setelah memastikan buruannya Irmayana benar berada di Samarinda, Polres Bone berkoordinasi bersama dengan BNN Samarinda, untuk melakukan penangkapan.
"Waktu dia kemarin itu mau jenguk bapaknya, bukan dia yang berkunjung, tapi diwakilkan orang lain. Jadi, dia (Irmayana) tetap menunggu di kosan dia," terang Haryoto.
Tim gabungan Polres Bone dan BNN kota Samarinda terus mengintai. Ketika pria suruhan Irmayana jalan kembali usai menjenguk Samsudin di sel BNN Kaltim, diduga pria itu hendak menemui kembali Irmayana.
"Tim terus membuntuti pria suruhan DPO Irmayana ini. Setelah bertemu Irmayana di kos, tim langsung melakukan penangkapan, dan dibawa ke kantor (BNN Kaltim)," ungkap Haryoto.
Tidak perlu menunggu lama, Irmayana langsung dibawa menuju ke Balikpapan, untuk diterbangkan ke Makassar, dan melanjutkan perjalanan ke Mapolres Bone, Sulawesi Selatan. "Malam tadi langsung dibawa tim ke Bone," ujar Haryoto.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaBahkan, sebagian sabu lainnya diselipkan di celana dalam bagian bokong
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaSebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaPenggerebekan dilakukan kepolisian setelah mendapat informasi pengiriman narkoba melalui ekspedisi.
Baca SelengkapnyaSaat itu, D berpura-pura menjadi pembeli sabu-sabu.
Baca Selengkapnya