Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

IRT Ditangkap Polisi Karena Ambil Untung Rp 5 Ribu Dari Pupuk Bersubsidi

IRT Ditangkap Polisi Karena Ambil Untung Rp 5 Ribu Dari Pupuk Bersubsidi pupuk bersubsidi. ©2018 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Polres Tegal amankan Ani Yuli Tanah (38) warga Pasarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Ani yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga diamankan petugas lantaran melakukan penyelewengan penjualan puluhan kilogram pupuk bersubsidi.

"Pelaku terbukti melakukan penyimpangan penjualan pupuk subsidi. Modusnya menjual dengan menaikkan harga untuk peroleh keuntungan," kata Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (7/12).

Dia menyebut pelaku merupakan pengecer pupuk bersubsidi. Dimana pupuk yang diterima pelaku dari distributor seharusnya disalurkan ke petani Desa Kalialang, Kalipucang dan Tembelang, Kecamatan Jatibarang Brebes justru di jual ke wilayah Kendal.

Orang lain juga bertanya?

"Oleh tersangka justru di jual di Kendal seharga Rp 120 ribu per sak atau melebihi HET sebesar Rp 115 ribu per sak," ungkapnya.

Penangkapan penyelewengan pupuk subsidi oleh pelaku adanya laporan warga ke polisi. Polisi yang mengetahui laporan langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

"Pelaku ditangkap pada Selasa (4/12) lalu. Setelah menangkap langsung mengecek gudang yang digunakan penyimpanan di Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan gudang petugas mendapati 400 sak pupuk Ponska yang baru dipindahkan dari toko milik pelaku yang hendak dikirim ke Kendal menggunakan sebuah truk tronton.

"Sopir dan kernet kita periksa. 400 Sak pupuk dengan tiap soalnya seberat 50 kg dengan dilengkapi dokumen. Ini jelas pelanggaran," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, bahwa perbuatannya baru dilakukan sekali. Namun, Dwi tidak menutup kemungkinan praktik penyelewengan pupuk subsidi ini dilakukan sudah lama.

"Kami masih kembangkan terus termasuk kemungkinan ada keterlibatan pihak lain. Potensi kerugian dalam kasus ini sekitar Rp 400 juta," tuturnya.

Akibat tindakannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 30 ayat (2) Permendagri Nomor 15 Tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas perpres nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo pasal 4 dan 8 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo pasal 6 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955.

"Pelaku terancam hukuman penjara dua tahun. Pelaku tidak ditahan karena alasan subyektif dan obyektif penyidik, serta rasa kemanusiaan karena punya anak yang masih kecil," kata Dwi Agus Prianto.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eksklusif! Pemain Pupuk Subsidi Ungkap Cara Monopoli Pasar, Bikin Petani Menjerit
Eksklusif! Pemain Pupuk Subsidi Ungkap Cara Monopoli Pasar, Bikin Petani Menjerit

Polisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Kasus Penipuan Seleksi Masuk Anggota Polri, Polwan dan Suaminya Jadi Tersangka
Kasus Penipuan Seleksi Masuk Anggota Polri, Polwan dan Suaminya Jadi Tersangka

Polisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan 25 Ton Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Angkat Suara
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan 25 Ton Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Angkat Suara

Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti lakukan penyelewengan.

Baca Selengkapnya
Modus-Modus Para Penyelundup Pupuk Subsidi, Cuan Didapat Berjuta-juta
Modus-Modus Para Penyelundup Pupuk Subsidi, Cuan Didapat Berjuta-juta

Polisi meringkus empat pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi untuk dijual secara ilegal. Barang bukti diamankan 17,2 ton pupuk bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Temui Jaksa Agung, Mentan Amran Sulaiman Lapor Ada Pungli Pendistribusian Alat Pertanian
Temui Jaksa Agung, Mentan Amran Sulaiman Lapor Ada Pungli Pendistribusian Alat Pertanian

Amran mengatakan, para petani juga diminta menyetorkan uang hingga Rp3 juta untuk satu unit kontraktor kecil.

Baca Selengkapnya
Aksi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jateng Digagalkan, Modusnya Manfaatkan Kesulitan Petani
Aksi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jateng Digagalkan, Modusnya Manfaatkan Kesulitan Petani

Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Petani Bisa Lapor ke Nomor Ini Jika Temukan Harga Pupuk Subsidi Lebih Mahal dari HET
Petani Bisa Lapor ke Nomor Ini Jika Temukan Harga Pupuk Subsidi Lebih Mahal dari HET

Pupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi

Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.

Baca Selengkapnya
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M

Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.

Baca Selengkapnya
Emak-emak Kecanduan Judi Online & Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Tetangga, Begini Nasibnya Kini
Emak-emak Kecanduan Judi Online & Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Tetangga, Begini Nasibnya Kini

Seorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya