IRT Ditangkap Polisi Karena Ambil Untung Rp 5 Ribu Dari Pupuk Bersubsidi
Merdeka.com - Polres Tegal amankan Ani Yuli Tanah (38) warga Pasarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Ani yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga diamankan petugas lantaran melakukan penyelewengan penjualan puluhan kilogram pupuk bersubsidi.
"Pelaku terbukti melakukan penyimpangan penjualan pupuk subsidi. Modusnya menjual dengan menaikkan harga untuk peroleh keuntungan," kata Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (7/12).
Dia menyebut pelaku merupakan pengecer pupuk bersubsidi. Dimana pupuk yang diterima pelaku dari distributor seharusnya disalurkan ke petani Desa Kalialang, Kalipucang dan Tembelang, Kecamatan Jatibarang Brebes justru di jual ke wilayah Kendal.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang teliti data petani penerima pupuk? Mentan Amran menambahkan pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data petani penerima dan kebutuhan dapat dilakukan pembaharuan ketika sistem e-RDKK dibuka.
-
Siapa yang mengelola pupuk di Dusun Kalisoro? 'Kami bersama warga memanfaatkan kotoran-kotoran yang tidak terpakai untuk diolah menjadi produk yang lebih bernilai,' ujar Sigit Aris seperti dikutip dari kanal YouTube Cap Capung.
-
Siapa yang terlibat dalam Tilik Warga? 'Untuk itu kami siap bekerja sama dengan pengurus Lentera Jiwa yang bertugas memberikan pelayanan kepada warga kami yang belum sembuh dari penyakit ini,' kata Sarju dikutip dari ANTARA.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Bagaimana cara Makmur mendapatkan pupuk bersubsidi? Selain itu ia kini dimudahkan dengan adanya pupuk bersubsidi yang untuk membelinya cukup dengan menunjukkan KTP.'Tentu ini menjadi berita yang sangat menyenangkan bagi para petani. Bagaimana tidak, selama ini, petani itu bingung dengan pupuk subsidi. Apalagi sebagian besar dari mereka tidak punya kartu tani, sehingga mereka pun pada akhirnya membeli dengan pupuk non-subsidi,' ujarnya.
"Oleh tersangka justru di jual di Kendal seharga Rp 120 ribu per sak atau melebihi HET sebesar Rp 115 ribu per sak," ungkapnya.
Penangkapan penyelewengan pupuk subsidi oleh pelaku adanya laporan warga ke polisi. Polisi yang mengetahui laporan langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
"Pelaku ditangkap pada Selasa (4/12) lalu. Setelah menangkap langsung mengecek gudang yang digunakan penyimpanan di Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan gudang petugas mendapati 400 sak pupuk Ponska yang baru dipindahkan dari toko milik pelaku yang hendak dikirim ke Kendal menggunakan sebuah truk tronton.
"Sopir dan kernet kita periksa. 400 Sak pupuk dengan tiap soalnya seberat 50 kg dengan dilengkapi dokumen. Ini jelas pelanggaran," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, bahwa perbuatannya baru dilakukan sekali. Namun, Dwi tidak menutup kemungkinan praktik penyelewengan pupuk subsidi ini dilakukan sudah lama.
"Kami masih kembangkan terus termasuk kemungkinan ada keterlibatan pihak lain. Potensi kerugian dalam kasus ini sekitar Rp 400 juta," tuturnya.
Akibat tindakannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 30 ayat (2) Permendagri Nomor 15 Tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas perpres nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo pasal 4 dan 8 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo pasal 6 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955.
"Pelaku terancam hukuman penjara dua tahun. Pelaku tidak ditahan karena alasan subyektif dan obyektif penyidik, serta rasa kemanusiaan karena punya anak yang masih kecil," kata Dwi Agus Prianto.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaPupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti lakukan penyelewengan.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus empat pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi untuk dijual secara ilegal. Barang bukti diamankan 17,2 ton pupuk bersubsidi.
Baca SelengkapnyaAmran mengatakan, para petani juga diminta menyetorkan uang hingga Rp3 juta untuk satu unit kontraktor kecil.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi pemerintah.
Baca SelengkapnyaPupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya