Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Isak Tangis Ferdy Sambo Pecah Ceritakan Kejadian Magelang Sampai Karir Polisi Hancur

Isak Tangis Ferdy Sambo Pecah Ceritakan Kejadian Magelang Sampai Karir Polisi Hancur Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terlihat berkali-kali meluapkan emosional ketika menjawab beberapa pertanyaan hakim saat diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Emosional dilepaskan Sambo mulai dari terdiam hingga meneteskan air mata ketika dicecar pertanyaan seputar kejadian pelecehan dialami Putri Candrawathi di Magelang hingga karirnya sebagai polisi hancur akibat ulahnya membunuh Brigadir J.

Momen itu terjadi ketika Sambo menjawab pertanyaan hakim soal kesaksian dari Sesro Provos Divpropam Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono yang menyebut kalau kejadian pelecehan di Magelang hanya ilusi.

"Kalau masalah ilusi sudah saya sampaikan tadi, karena dalam proses pemeriksaan pemberian keterangan itu muncul Magelang. Sementara dalam BAP anak tiga ini tidak ada Magelang, Yang Mulia. Dan istri saya tidak mau menceritakan kejadian Magelang karena malu, Yang Mulia. Mana ada sih istri mau menceritakan seperti itu, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

"Ini salah saya Yang Mulia, jadi saya enggak mungkin lah berbohong kejadian Magelang itu, sekali lagi mohon maaf, Yang Mulia. Saya harus pertaruhkan pangkat dan jabatan saya hanya untuk kebohongan kejadian terhadap istri saya, Yang Mulia, dan tidak akan mungkin saya lakukan," imbuhnya.

Barulah usai menjelaskan hal tersebut, Sambo sempat terdiam dan menunduk, lalu memejamkan matanya. Tampak, Ferdy Sambo menahan tangis. Hingga memancing, Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak untuk melihat ke arahnya.

"Lihat ke sini, ke sini aja lihat," kata Morgan.

"Iya Yang Mulia," jawab Sambo.

"Kamu ini gimana? Mau nangis atau gimana?," timpal Morgan.

"Tidak Yang Mulia," ucap Ferdy Sambo.

"Tidak ya, masih bisa menjawab pertanyaan Pak Hakim ya," tanya Morgan.

"Masih bisa Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.

Pecah Tangis Sambo

Setelah itu, momen emosional juga kembali terulang ketika Sambo ditanya Tim Penasihat Hukum perihal dengan karir di Polri hingga penghargaan bintang bhayangkara pratama yang telah dicapainya harus terhenti di sini.

Mulanya, penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyinggung Sambo selama berkarir di kepolisian. Sambo pun mengatakan bahwa dirinya berkarir sebagai anggota polisi selama 28 tahun.

"Selama berkarir di kepolisian berapa lama saudara berkarir di kepolisian?" kata Rasamala di PN Jakarta Selatan

"28 tahun," jawab Sambo.

"Berapa tahun?" tanya Rasamala mempertegas.

"28 tahun," jawab Sambo lagi.

Kemudian, Rasamala pun meminta kepada Sambo untuk membeberkan apa saja bagian terpenting dalam perjalanan karirnya sebagai polisi. Meski sempat malu mengatakan, Sambo akhirnya mengatakan jika penghargaan terakhir yang didapatnya adalah Bintang Bhayangkara Pratama.

"Bisa sedikit saudara jelaskan bagaimana perjalanan karir saudara selama 28 tahun singkat saja terutama di bagian penting perjlanan karir saudara?" kata Rasamala

"Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan. Tapi apa yang saya dapat itu memang harus berhenti di sini. Sampai pada penghargaan bintang bhayangkara pratama itu saya sudah dapatkan tapi harus selesai di sini," jawab Sambo sembari menangis.

Melihat kliennya menangis, sontak tim penasihat hukum langsung menghampiri Sambo untuk memberikan sebuah tisu. Di mana terlihat, Sambo mengusap matanya dengan tisu tersebut.

Dakwaan Ferdy Sambo

Adapun dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Kuat Maruf, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?

Megawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Setahun Brigadir J Wafat, Tangis Pilu Kekasih di Makam Almarhum: Hancurnya Hatiku
Setahun Brigadir J Wafat, Tangis Pilu Kekasih di Makam Almarhum: Hancurnya Hatiku

Kekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati

Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis

Baca Selengkapnya
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo

Berikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!

Ferdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar, Bripda FN Dipecat
Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar, Bripda FN Dipecat

Selain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel: Briptu S Pernah Disanksi Disiplin
Fakta Baru Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel: Briptu S Pernah Disanksi Disiplin

Briptu S terduga pelaku pelecehan tahanan pernah mendapatkan sanksi disiplin karena tidak pernah bertugas dan masuk kantor.

Baca Selengkapnya
Sedang Seleksi Jasmani, Casis Polri ini Menangis Ayahnya Meninggal, AKBP Manang Langsung Mengandengnya 'Sabar ya'
Sedang Seleksi Jasmani, Casis Polri ini Menangis Ayahnya Meninggal, AKBP Manang Langsung Mengandengnya 'Sabar ya'

Casis Polda Jabar dijemput perwira polisi AKBP Manang usai mendengar kabar ayahnya meninggal. Begini cerita selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Viral Momen Haru Pemasangan Pangkat Perwira, Para Sahabat Gantikan Peran Istri Polisi yang Meninggal Dunia
Viral Momen Haru Pemasangan Pangkat Perwira, Para Sahabat Gantikan Peran Istri Polisi yang Meninggal Dunia

Syarif tak bisa menahan tangis ketika dipasangkan pangkat oleh rekan-rekannya.

Baca Selengkapnya
Momen Haru Upacara Persemayaman Kopda Hendrianto yang Gugur Diserang KKB, Isak Tangis Keluarga Pecah
Momen Haru Upacara Persemayaman Kopda Hendrianto yang Gugur Diserang KKB, Isak Tangis Keluarga Pecah

Momen haru upacara persemayaman Kopda Hendrianto. Isak tangis keluarga kehilangan Kopda Hendrianto.

Baca Selengkapnya