Isak Tangis Pengasuh Antarkan Bayi Quina yang Dianiaya Ibu ke Pemakaman
Merdeka.com - Bayi Quina Latisa Ramadhani (1,5) tewas di tangan ibu kandungnya. Bayi malang itu dianiaya pada Jumat (18/1) malam.
Pemakaman Quina dilakukan hari ini di TPU Kampung Gebang, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Tak banyak yang mengantar ke kubur, hanya perwakilan keluarga dan pengasuh saat Quina dititipkan di rumah kerabat ibunya.
"Ya Allah, Astaghfirullah nak," kata Mulyadi, pria yang sempat mengasuh Quina. Dia terlihat begitu sedih dan terpukul.
-
Siapa yang dikuburkan di makam? Dia juga menduga orang yang dimakamkan di dua kuburan itu mungkin adalah orang Romawi yang datang ke daerah ini selama penjajahan Romawi.
-
Dimana keluarga itu dimakamkan? Ketiga anggota keluarga itu ditemukan di sebuah lubang kubur berisi 15 jasad di bagian tengah Kota Yaroslavl.
-
Siapa yang dikubur di makam tersebut? Pemakaman ini diyakini menjadi kuburan bagi kaum bangsawan kaya raya dan tokoh penting berkuasa di zaman Romawi.
-
Siapa yang dikuburkan di makam itu? Arkeolog menemukan makam seorang wanita di antara belasan kuburan laki-laki.
-
Siapa yang dimakamkan di kuburan? Para peneliti mengindikasikan benda tertentu yang ditemukan di situs itu mengindikasikan jasad manusia yang dikubur di sana adalah perempuan dewasa.
-
Di mana mayat ditemukan? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya. Mayat pertama kali ditemukan oleh petugas kehutanan, Suyitono.
Quina bayi memang sempat dirawat keluarga Mulyadi di Cirebon. Rosita menitipkan buah hatinya setelah suaminya pergi entah ke mana dan ekonomi tak menentu.
Namun setelah dirasa Rosita mampu menghidupi Quina dari hasil berjualan Pempek, Quina justru menjadi bulan-bulanan Rosita melampiaskan kekesalan terhadap bekas suaminya itu.
Quina dinyatakan meninggal dunia di Klinik Bunda Sejati, Jatiuwung, Kota Tangerang. Banyak sekali luka memar di tubuh Quina.
P2TP2A Periksa Kejiwaan Rosita
Pihak P2TPA akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Rosita. Psikiater akan didatangkan Pemkot Tangerang.
Hasil penyelidikan polisi, Rosita menjadi pelaku tunggal saat melakukan penganiayaan itu.
“Sampai saat ini dari pemeriksaan, pelaku tunggal,” ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tentang Undang-undang perlindungan anak, sesuai pasal Pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” bilang Kapolsek.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibu korban menangis tiada henti saat mengantarkan empat peti jenazah anaknya ke TPU Perigi, Sawangan, Depok.
Baca SelengkapnyaTY (35) seorang ibu tega membanting bayinya AK (usia 1,5 tahun) sampai tewas.
Baca SelengkapnyaMayat yang ditemukan adalah anak yang sebelumnya hilang dan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKasus ini sedang dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mencari anaknya.
Baca SelengkapnyaJenazah Putu Satria Ananta Rustika, taruna di STIP tiba di Pulau Bali
Baca SelengkapnyaPelaku kini telah mendekam di balik jeruji guna mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya
Baca SelengkapnyaKondisi dua balita yang ayahnya simpan jasad bayi dalam freezer.
Baca SelengkapnyaViral momen polwan kunjungi panti asuhan balita di Semarang, penuh haru.
Baca SelengkapnyaKompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaOrang tua korban sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaJasad bayi itu sudah dimakamkan di pemakaman keluarga H. Uspu Dusun Kampung Beru.
Baca Selengkapnya