Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Isak tangis warnai pasutri pembuat vaksin palsu saat bacakan pleidoi

Isak tangis warnai pasutri pembuat vaksin palsu saat bacakan pleidoi Pasutri pelaku pembuat vaksin palsu. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina memelas kepada majelis hakim pengadilan agar tidak merampas asetnya atas kasus tindak pidana pencucian uang. Bahkan, ketika menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa, Rita sampai menangis sesenggukan.

"Saya meminta keringanan hukuman, mengingat anak-anak saya masih kecil-kecil," kata Rita ketika membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan TPPU di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (25/10).

Keringanan hukuman dimaksud Rita adalah dengan meminta pengadilan tak merampas aset berupa rumah mewah yang ada di kawasan elit Perumahan Kemang Pratama Regency, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi senilai Rp 5 miliar lebih.

"Kami mohon yang mulia mengembalikan rumah di Kemang Pratama Regency," Hidayat menambahkan.

Sidang sebelumnya, keduanya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman penjara selama enam tahun, dan meminta pengadilan merampas harta berupa rumah di perumahan elit Kemang Pratama, dua bidang tanah di Tambun, mobil, dan tiga unit sepeda motor.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andika Adikawira mengatakan, JPU berkeyakinan bahwa aset tanah dan bangunan dihasilkan dari bisnis vaksin palsu. Sebab, dalam sebulan para terdakwa bisa mengantongi keuntungan bersih mulai dari Rp 30-50 juta.

"Memang hasil yang dimiliki, pada saat melakukan usaha vaksin palsu mulai tahun 2010 sampai tertangkap oleh polisi," katanya.

Hidayat dan Rita didakwa pasal 3 juncto pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Selain pasutri tersebut, ada lima orang terdakwa lain yang juga terjerat TPPU kasus vaksin palsu.

"Aset yang didapat dari hasil vaksin palsu akan dikembalikan kepada negara," katanya.

Sebelumnya, keduanya divonis atas kasus pembuatan vaksin palsu. Hidayat divonis 9 tahun penjara, dan Rita 8 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana

"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Pecah Tangis Ibu
VIDEO: Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Pecah Tangis Ibu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Sebut Dakwaan Jaksa Soal Hartanya Kabur, Klaim Punya Hak Imunitas karena Ikut Tax Amnesty
Rafael Alun Sebut Dakwaan Jaksa Soal Hartanya Kabur, Klaim Punya Hak Imunitas karena Ikut Tax Amnesty

Menurut Rafael, ada barang bukti milik ibunya Rafael Irene Suherianti Suparman telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Jaksa Bongkar Pencucian Uang Rafael Alun hingga ke Ibu Kandung, Kakak dan Adik
Blak-blakan Jaksa Bongkar Pencucian Uang Rafael Alun hingga ke Ibu Kandung, Kakak dan Adik

Dalam sidang, jaksa blak-blakan membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael mengalir hingga ke ibu kandung, adik dan kakaknya.

Baca Selengkapnya
Sembunyi di Bandung, Suami Aniaya Istri Hamil Muda Hingga Babak Belur Ditangkap!
Sembunyi di Bandung, Suami Aniaya Istri Hamil Muda Hingga Babak Belur Ditangkap!

Belakangan diketahui, BD merupakan residivis tindak pidana narkotika. BD, sempat menjalani hukuman atas perkara kepemilikan sejumlah barang terlarang.

Baca Selengkapnya
Nasib Puluhan Warga Dukuh Pakis Surabaya usai Rumahnya Digusur, Sempat Numpang Tetangga
Nasib Puluhan Warga Dukuh Pakis Surabaya usai Rumahnya Digusur, Sempat Numpang Tetangga

Korban penggusuran Dukuh Pakis curhat nasib yang ia alami usai rumahnya digusur. Ia kebingungan hendak tinggal di mana.

Baca Selengkapnya
Megah Rumah Toni RM Pengacara Pegi Kasus Vina Cirebon, Pagar Istimewa Bergaya Klasik Eropa
Megah Rumah Toni RM Pengacara Pegi Kasus Vina Cirebon, Pagar Istimewa Bergaya Klasik Eropa

Terungkap, pria tersebut ternyata punya kediaman mewah bernuansa klasik Eropa.

Baca Selengkapnya
Mewah Bernuansa Putih Kantor Toni RM Pengacara Pegi, Berpilar Tinggi Terlihat Elegan
Mewah Bernuansa Putih Kantor Toni RM Pengacara Pegi, Berpilar Tinggi Terlihat Elegan

Bernuansa putih, bangunan tersebut bak istana dengan pilar-pilar yang menjulang tinggi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group
Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group

Jaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.

Baca Selengkapnya