Isak tangis warnai pasutri pembuat vaksin palsu saat bacakan pleidoi
Merdeka.com - Pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina memelas kepada majelis hakim pengadilan agar tidak merampas asetnya atas kasus tindak pidana pencucian uang. Bahkan, ketika menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa, Rita sampai menangis sesenggukan.
"Saya meminta keringanan hukuman, mengingat anak-anak saya masih kecil-kecil," kata Rita ketika membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan TPPU di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (25/10).
Keringanan hukuman dimaksud Rita adalah dengan meminta pengadilan tak merampas aset berupa rumah mewah yang ada di kawasan elit Perumahan Kemang Pratama Regency, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi senilai Rp 5 miliar lebih.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang terjadi pada rumah mewah tersebut? Perabotannya sudah tidak ada, dengan kondisi seisi rumah yang dipenuhi sampah dan daun-daun kering. Halaman depan untuk scene mobil masuk pun sudah ditumbuhi banyak pohon pisang dan dicoret-coret secara vandal.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana rumah tersebut berada? Kediaman yang terletak di Bogor ini akan segera dijual, dan setelah penjualan, hasilnya akan dibagi rata 50% untuk masing-masing pihak.
"Kami mohon yang mulia mengembalikan rumah di Kemang Pratama Regency," Hidayat menambahkan.
Sidang sebelumnya, keduanya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman penjara selama enam tahun, dan meminta pengadilan merampas harta berupa rumah di perumahan elit Kemang Pratama, dua bidang tanah di Tambun, mobil, dan tiga unit sepeda motor.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andika Adikawira mengatakan, JPU berkeyakinan bahwa aset tanah dan bangunan dihasilkan dari bisnis vaksin palsu. Sebab, dalam sebulan para terdakwa bisa mengantongi keuntungan bersih mulai dari Rp 30-50 juta.
"Memang hasil yang dimiliki, pada saat melakukan usaha vaksin palsu mulai tahun 2010 sampai tertangkap oleh polisi," katanya.
Hidayat dan Rita didakwa pasal 3 juncto pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Selain pasutri tersebut, ada lima orang terdakwa lain yang juga terjerat TPPU kasus vaksin palsu.
"Aset yang didapat dari hasil vaksin palsu akan dikembalikan kepada negara," katanya.
Sebelumnya, keduanya divonis atas kasus pembuatan vaksin palsu. Hidayat divonis 9 tahun penjara, dan Rita 8 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaMenurut Rafael, ada barang bukti milik ibunya Rafael Irene Suherianti Suparman telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak.
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaDalam sidang, jaksa blak-blakan membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael mengalir hingga ke ibu kandung, adik dan kakaknya.
Baca SelengkapnyaBelakangan diketahui, BD merupakan residivis tindak pidana narkotika. BD, sempat menjalani hukuman atas perkara kepemilikan sejumlah barang terlarang.
Baca SelengkapnyaKorban penggusuran Dukuh Pakis curhat nasib yang ia alami usai rumahnya digusur. Ia kebingungan hendak tinggal di mana.
Baca SelengkapnyaTerungkap, pria tersebut ternyata punya kediaman mewah bernuansa klasik Eropa.
Baca SelengkapnyaBernuansa putih, bangunan tersebut bak istana dengan pilar-pilar yang menjulang tinggi.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.
Baca Selengkapnya