Isap ganja, 3 orang ditangkap polisi di kuburan China
Merdeka.com - Tiga pelaku pengguna narkotika jenis ganja masing masing, JS alias Jefri, DS alias Dedi dan FD alias Ote berhasil ditangkap Kepolisian Polres Ternate, Maluku Utara. Ketiga pelaku ini diamankan sedang menggunakan ganja kering.
"Ketiga pelaku ditangkap di lingkungan pekuburan China, Kawasan Santiong," kata Kapolres Ternate, AKBP Kamal Bahtiar kepada Antara di Ternate, Selasa (12/4).
Kamal menegaskan, adanya penangkapan pengguna ganja itu merupakan upaya aparat kepolisian dalam menekan tingginya peredaran narkoba di kota Ternate.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang menangkap 2 mahasiswa yang mengedarkan ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Bagaimana modus peredaran ganja yang dilakukan 2 mahasiswa? Modus peredaran ganja dilakukan kedua mahasiswa tersebut terbilang baru, yakni dengan mencampurkan dengan cookies atau kue kering.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan itu dua paket linting ganja siap pakai," terang kamal.
Kamal menambahkan, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas bagi para pengedar narkoba yang berada di wilayah kota Ternate.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ini dijerat dengan pasal 111 ayat 1 junto, pasal 127 ayat 1 huruf a Undang undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dua pelaku yakni DS dan FD akan dimasukkan pasal kepemilikan narkoba jenis ganja, ditangani oleh Sat narkoba," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini berawal dari pengejaran terhadap satu buronan inisial LM.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca Selengkapnya