Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Isap ganja dan narkoba, 2 polisi di Yogyakarta ditangkap sejawat

Isap ganja dan narkoba, 2 polisi di Yogyakarta ditangkap sejawat Dua anggota polisi di Yogya narkoba. ©2015 merdeka.com/kresna

Merdeka.com - Dua anggota polisi di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Bripda Rizky (25) dan Bripda Lafran (25), ditangkap oleh teman-teman sejawat karena mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan psikotropika, Sabtu (12/9).

Penangkapan Bripda Rizky dan Bripda Lafran berawal dari laporan anggota Polres Sleman, yang kerap ditawari pil alprazolam oleh Bripda Rizky. Bripda Rizky pun kemudian dilaporkan ke Propam Polres Sleman dan Satresnarkoba Polres Sleman, tempatnya bertugas.

Wakapolres Sleman, Kompol Sri Wibowo mengatakan, Rizky kemudian diperiksa dan dites urine. Hasilnya, Bripda Rizky terbukti positif menggunakan psikotropika dan ganja.

Orang lain juga bertanya?

"Pada saat diperiksa ponsel milik tersangka berbunyi ada panggilan masuk. Yang menelepon adalah teman tersangka, Bripda Lafran, yang juga anggota Polisi. Dia menanyakan kapan ganja pesanannya mau dipakai," kata Sri saat jumpa pers di Polres Sleman, Jumat (18/9).

Dari petunjuk telepon itu, polisi pun bergerak ke rumah Bripda Lafran di Dusun Karang, Sumberagung Moyudan, Sleman. Di sana, petugas mendapati empat orang sedang berpesta ganja, termasuk Bripda Lafran.

"Kita geledah dan ditemukan barang bukti satu linting ganja di dalam bekas bungkus rokok, dua butir pil Alprazolam, dan sepucuk air soft gun. Sepucuk senjata tersebut milik seorang oknum polisi anggota Polres Kulonprogo, Bripda Lafran, di dalam jok motornya," ujar Sri.

Setelah diperiksa, diketahui barang itu didapat dari RMY. RMY pun langsung ditangkap di sebuah hotel di Kota Yogyakarta. Para pelaku lalu digelandang ke Polres Sleman untuk pemeriksaan mendalam.

Bripda Lafran dan Bripda Rizky dijerat Pasal 62/60 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan keempat pelaku lainnya dijerat Pasal 132 (1) juncto Pasal 114 (1) atau Pasal 111 (1), dan Pasal 127 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

"Dan pelaku RMY dijerat Pasal 114 (1) dan 111 (1) UU RI No 13 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun," tutup Sri. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng

Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)

Baca Selengkapnya
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang

Fakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.

Baca Selengkapnya
5 Polisi di Jateng Diduga Selewengkan Narkoba 250 Gram, Modus Kurangi Berat Barang Bukti
5 Polisi di Jateng Diduga Selewengkan Narkoba 250 Gram, Modus Kurangi Berat Barang Bukti

Kelima anggota polisi yang menyelewengkan barang bukti itu merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Propam Polda Metro Periksa 5 Anggota Polri yang Diduga Gunakan Narkoba di Depok
Propam Polda Metro Periksa 5 Anggota Polri yang Diduga Gunakan Narkoba di Depok

Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa kelima anggotanya yang kedapatan menggunakan narkotika di wilayah Cimanggis, Depok.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
FOTO: Ini Tampang 5 Tersangka Pengeroyokan Satpol PP yang Viral di Jakpus
FOTO: Ini Tampang 5 Tersangka Pengeroyokan Satpol PP yang Viral di Jakpus

Menurut kepolisian, empat dari lima tersangka pengeroyokan anggota Satpol PP itu dinyatakan positif narkoba.

Baca Selengkapnya
2 Pegawai Honorer Kepergok Konsumsi Sabu, Alat Isap Ditemukan di Area Pendopo Lumajang
2 Pegawai Honorer Kepergok Konsumsi Sabu, Alat Isap Ditemukan di Area Pendopo Lumajang

Bahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya