Iseng Lempar Batu ke Kendaraan di Tol Trans Sumatera, Siap-Siap Ancaman Bui Menanti
Merdeka.com - Volume kendaraan di Tol Trans Sumatera akan meningkat seiring kebijakan mudik diizinkan pemerintah. Diharapkan, perjalanan pemudik khususnya yang melintas di wilayah Lampung tidak terganggu ulah iseng orang bertanggung jawab.
Perbuatan iseng yang dimaksud dengan sengaja melempar batu atau benda apapun ke dalam Jalan Tol Trans Sumatera.
"Baik sengaja maupun tidak sengaja akan kita kenakan sanksi pidana," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Bagaimana petugas menertibkan pemudik bandel? Alhasil, petugas Patroli dari Polantas pun berusaha menertibkan pengendara yang melewati jalur contraflow. Dengan begitu kendataan pun kembali ke dua jalur contra flow dan ruas jalan utama yang telah disediakan menuju Jakarta.
Sanksi pidana yang diberikan kepada masyarakat melanggar aturan sebagaimana dalam pasal 170 dan 406 KUHPidana.
"Sebagaimana pasal 170 akan diancam dengan kurungan penjara selama lima tahun dan enam bulan. Sedangkan Pasal 406 akan diancam dengan kurungan penjara selama dua tahun dan delapan bulan," sambung Pandra.
Pandra menambahkan, Polda Lampung juga mengimbau kepada pengemudi pengguna JTTS dan masyarakat sekitar agar tidak berdiri, duduk, dan berhenti di sepanjang jalur flyover.
"Kita khawatirkan hal yang tidak kita inginkan terjadi, oleh karena itu kita imbau agar tidak duduk, berdiri, dan berhenti. Ditakutkan padat nya pengemudi mengingat arus mudik Idul Fitri 2022 ini," kata dia lagi.
Jika pemudik maupun masyarakat melihat sesuatu yang mencurigakan, diminta segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian terdekat.
Atau dapat menghubungi call center 110 secara gratis jika melihat peristiwa pelemparan batu atau benda-benda lainnya.
"Lapor polisi terdekat jika kita menjadi korban pelemparan batu. Polisi akan menindaklanjuti hal tersebut," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anak-anak itu berada di JPO yang melintang di antara pintu tol Karawaci-pintu Tol Serpong
Baca SelengkapnyaTerlihat dua orang pria asing tiba-tiba melakukan aksi kejahatan. Mereka melempar batu besar ke arah mobil yang tengah parkir di halaman rumah.
Baca SelengkapnyaMarak penyebaran ranjau paku yang berpotensi membahayakan pengguna jalan di Underpass Ciledug.
Baca SelengkapnyaAksi pelemparan ini mengagetkan pengguna jalan hingga viral di media sosial
Baca SelengkapnyaKemarahan warga dipicu peristiwa kecelakaan dialami salah satu bocah yang tengah berboncengan lalu terjatuh dan terlindas di bagian kaki.
Baca SelengkapnyaSampah itu dibuang dari kursi penumpang, saat ditegur penumpang di dalam mobil malah lebih galak
Baca SelengkapnyaKereta Api (KA) Pasundan dilempari sejumlah orang tak dikenal di Surabaya. Selain kaca pecah, peristiwa itu juga menyebabkan sejumlah penumpang terluka.
Baca SelengkapnyaTerkait teror pocong, Satreskrim Polres Dumai telah melakukan pengecekan di lokasi kejadian
Baca SelengkapnyaSebuah jalan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat menjadi sorotan usai dipenuhi ceceran sampah.
Baca SelengkapnyaViral pengendara mobil mengacungkan senjata tajam ke pengendara lainnya.
Baca SelengkapnyaKAI mengingatkan penumpang terkait larangan barang bawaan menyusul penangkapan terduga teroris di Stasiun Solo Balapan
Baca SelengkapnyaPuluhan kendaraan bermotor sebelumnya dikempesin petugas Dishub DKI Jakarta setelah memarkir liar di sekitar Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4) malam.
Baca Selengkapnya