Isentif Tenaga Medis Pasien Covid-19 di Bali Cair Bulan Juli 2020
Merdeka.com - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra memastikan pencairan insentif tenaga medis yang menangangani pasien Covid-19 akan dibayar bulan Juli tahun 2020. Pencairan isentif tenaga medis itu sudah diputuskan oleh Gubernur Bali.
Petunjuk Teknis (Juknis) juga sudah selesai. Saat ini tinggal proses verifikasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
"Jadi dari sisi regulasinya sudah selesai semua. Peraturan gubernurnya sudah, keputusan gubernurnya juga sudah mengenai siapa, berapa, di mana itu sudah. Juknis cara pembayarannya juga sudah selesai, sekarang tinggal verifikasi oleh Dinas Kesehatan dan tim verifikator," kata Indra di Denpasar, Bali, Selasa (30/6).
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana verifikasi dilakukan? Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran suatu laporan. Proses verifikasi ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa semua informasi dan laporan yang diberikan atau yang diinput adalah benar dan sesuai.
-
Apa itu verifikasi? Verifikasi adalah pemeriksaan kebenaran suatu laporan.
-
Kapan modul BPJS Ketenagakerjaan diterapkan? Muttaqien, menjelaskan bahwa modul ini pertama kali akan diarahkan pada sekolah menengah atas dan kemudian akan dikembangkan ke perguruan tinggi. Penerapannya serentak secara nasional akan direncanakan pada tahun 2026.
-
Apa yang dimaksud dengan verifikasi? Verifikasi adalah proses mengkonfirmasi kebenaran atau keakuratan sesuatu.
Menurutnya, yang dimaksud verifikasi adalah berapa kali tenaga medis itu bertugas selama pandemi Covid-19. Sehingga insentif akan dibayar sesuai waktu bertugas saat pandemi Covid-19 karena menurutnya ada perhitungannya.
"Misalnya begini, untuk perawat maksimum Rp5 juta sebulan misalnya, itu maksimum. Tetapi, tidak dibayar Rp5 juta sebulan. Berapa kali dia tugas sebulan jadi ada verifikasinya. Nanti setelah diverifikasi semua, langsung dibayar oleh Dinas Kesehatan," katanya.
Namun, Indra mengaku tidak mengetahui jumlah tenaga medis yang bakal mendapatkan insentif. Data jumlah tenaga medis yang mendapat insentif bisa ditanyakan kepada Kepala Dinas Kesehatan Bali.
"Itu Bapak Kadis Kesehatan yang tahu persis. Saya yakin Juli ini pasti terbayar itu hanya verifikasi saja. Ini tahap pertama dibayar tiga bulan sesuai arahan pusat. Ini diverifikasi berdasarkan absen mereka. Kalau misalnya 10 hari bertugas ada cara menghitungnya," jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali ini menyampaikan, tenaga medis yang isentifnya akan dicairkan adalah mereka yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan rumah sakit rujukan Covid-19.
Dia juga memastikan tenaga non medis seperti tenaga administrasi, petugas tracing serta petugas pengantar jenazah pasien Covid-19 mendapat isentif.
"Tenaga kesehatan itu dokter spesialis, dokter, perawat. Nontenaga kesehatan, petugas administrasinya yang mencatat di ruang perawatan dia risiko terpapar juga, petugas yang bawain makanan, laundry, petugas lab, petugas tracing itu termasuk," ujarnya.
Sementara, tenaga medis di RSUP Sanglah itu dibayar Pemerintah pusat. Sebab, rumah sakit itu milik pusat. Namun, untuk RSUD di Kabupaten dan Kota di Bali dibayar oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
"RSUP Sanglah itu rumah sakit pusat dibayar oleh pusat. Tapi yang RSUD, baik provinsi maupun kabupaten dan kota terutama rumah sakit rujukannya dibayar oleh Pemerintah Provinsi," jelasnya.
"Kita sekarang ini sudah dalam verifikasi untuk pembayaran itu. Itu harus diverifikasi untuk menentukan seorang berapa yang dibayar," imbuhya.
Tetapi tenaga nonmedis di RSUP Sanglah itu akan dibayar oleh Pemerintah Daerah Bali. Karena, ada peraturan Menteri Kesehatan yang dibayar untuk rumah sakit milik pusat hanya tenaga medis dan kesehatan.
"Tapi kalau nontenaga kesehatannya itu dimintakan ke daerah. Karena begini, yang dibayar oleh pusat (dalam) peraturan Menteri Kesehatan petugas kesehatan atau tenaga kesehatan itu dibayar oleh pusat," ujarnya.
"Tapi di daerah, Bapak Gubernur memperluas. Karena realitasnya yang bertugas menangani Covid-19 atau pasien Covid-19, tidak hanya tenaga kesehatan tapi ada juga tenaga nonkesehatan. Termasuk, sopir ambulans yang mengantar pasien Covid-19. Oleh bapak gubernur juga diberikan insentif. Itu ada nilainya berbeda-beda," jelasnya.
Pembayaran isentif tenaga medis dan nonmedis di RSUD memakai anggaran APBD. Sementara, untuk rumah sakit milik Pemerintah Pusat seperti RSUP Sanglah memakai APBN.
"Yang daerah APBD (dan) APBN itu hanya untuk tenaga kesehatan rumah sakit pusat yang ada di Bali di RSUP Sanglah. Tapi itu hanya tenaga kesehatannya (yang diberi insentif). Nontenaga kesehatannya dimintakan ke Pemda dan Bapak Gubernur setuju," ujar Indra.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum dilakukan pembayaran honor, terlebih dulu dilakukan verifikasi dan pencocokan data. Sehingga proses transfer baru bisa dilakukan hingga 20 Februari.
Baca SelengkapnyaHingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.
Baca SelengkapnyaPengurusan STR Rp0 ini memberikan banyak manfaat signifikan, baik bagi individu tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun sistem kesehatan secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca Selengkapnya20 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Bali sebelumnya jatuh sakit dan satu orang petugas Satuan Perlindungan Masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mencatat, jumlah peserta JKN pada 2022 mencapai 248,7 juta jiwa, naik dibandingkan 2021 yang mencapai 235,7 juta jiwa.
Baca SelengkapnyaKemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.
Baca Selengkapnya