Ishoma, Sidang Vonis Putri Candrawathi Diskors
Merdeka.com - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Sidang diketuai Wahyu Iman Santoso itu dimulai sekitar pukul 17.00 WIB.
Pantauan merdeka.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang sudah berjalan sekitar satu jam dengan satu per satu majelis hakim membacakan berkas tuntutan. Majelis hakim kemudian menghentikan sementara sidang untuk Ishoma (istirahat, salat, makan).
"Majelis akan skor untuk Ishoma dulu. Sidang perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan diskors," kata hakim Wahyu sembari mengetuk palu sidang.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa yang mendampingi Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi tampak tidak sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat datang ke pengadilan.
Mendengar majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian beranjak dari kursi pesakitan dan menghampiri tim kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan pukul 19.00 WIB.
Ferdy Sambo Divonis Mati
Sebelum pembacaan tuntutan Putri Candrawathi, majelis hakim menggelar sidang vonis terhadap Ferdy Sambo. Sidang yang berlangsung sekitar enam jam sejak dimulai pukul 10.00 WIB, memutuskan Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Wahyu mengungkapkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Menurutnya, Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih 3 tahun.
Ferdy Sambo juga mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Kemudian, membuat kegaduhan meluas di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat Polri," imbuh dia.
Wahyu menambahkan, Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional. Dia juga menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Tidak ada yang meringankan dalam hal ini," tegas Wahyu.
(mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca Selengkapnya