Isi orasi diduga hina Jokowi, Veronica Koman akhirnya dipolisikan
Merdeka.com - Veronica Koman, seorang pendukung Basuki T Purnama (Ahok), dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo sebagai simbol negara. Pelapor diketahui bernama Kan Hiung aliar Mr Kan.
Laporan dilayangkan Kan tercatat dalam Nomor: TBL/2314/V/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Ini dikarenakan isi orasi Veronica saat demo dukung pembebasan Ahok di Rutan Cipinang, Selasa pekan ini. Dalam orasi itu Veronica menyebut bahwa rezim Jokowi lebih kejam dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Saya datang ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum. Pak Ferry Juan dan bersama teman saya, Bu Ivone. Kami datang ke Polda untuk memberikan laporan bahwa Veronica Koeman ini dalam orasinya di depan Rutan Cipinang, 9 Mei 2019 sudah terindikasi kuat menghina rezim pemerintahan Jokowi dan rezim pemerintahan Pak SBY," kata Kan saat dihubungi, Sabtu (13/5).
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga menghina Prabowo? Media sosial digemparkan dengan akun bernama Fufufafa yang diduga milik Gibran Rakabuming Raka, dan disebut-sebut menghina Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan anaknya beberapa tahun yang lalu.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Kan menyebut, Veronica bukan hanya menghina Jokowi. Dalam orasinya itu juga menyebut bahwa era SBY juga kejam. Sehingga, bagi Kan, Veronica menyebut dua era pemerintahan tersebut tidak baik.
Maka dari itu, Kan mengaku, melaporkan Veronica ke Polda Metro Jaya. Dia berdalih laporan dilayangkan lantaran merasa telah dirugikan sebagai masyarakat atas sikap Veronica. Apalagi isi orasi Veronica bisa membuat dunia internasional semakin merendahkan Indonesia lantaran menghina kepala negara.
"Jadi dia menyebut dua duanya parah. Apalagi rezim pak SBY. Saya sebagai rakyat Indonesia merasa dirugikan karena presiden adalah simbol negara yang harus dihormati," ungkapnya.
"Kalau semua orang bebas berorasi dan teriak-teriak menghina presiden kita, apa kata dunia. Dan di situ pastinya secara keterbukaan begitu, ada media internasional yang meliput soal hal itu maka bisa membuat rasa kepercayaan internasional ke Indonesia menurun. Sebagai rakyat Indonesia, saya merasa dirugikan," tambahnya.
Adapun dalam laporan itu, Kan Hiung dan tim kuasa hukumannya menyerahkan kepingan CD sebagai alat bukti untuk penyelidikan. Atas laporan ini, Veronica Koman bakal dijerat pasal 137 KUHP dan terancam hukuman pidana 1 tahun penjara.
"Kami sudah membawa satu keping CD, lalu screenshot sejumlah media online yang sudah memberitakan soal itu dan Pak Mendagri sudah memberitakan kalau beliau tersinggung. Dan video itu ada dua model, satu yang terang, satu yang agak gelap-gelap. Itu jelas kalau itu wajahnya Veronica Koman," tegasnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Caleg DPRD Cianjur Noviana Kurniati melabrak Rocky Gerung ketika menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaBareskrim Mabes Polri mengaku laporan yang dilayangkan PDIP masih pendalaman.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikannya di depan Ganjar saat bertemu di sebuah acara di Makassar.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat penolakan dari polisi, namun relawan Jokowi tak menyerah.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dilaporkan ke polisi oleh relawan Jokowi.
Baca SelengkapnyaAda tiga laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan terlapor Rocky Gerung yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaDalam laporanya, Lisman turut menyeret nama Refly Harun sebagai pemilik akun. Menurut dia, akibat rekaman video yang disebarkan Refly Harun memunculkan gaduh.
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.
Baca SelengkapnyaSelain Rocky Gerung, Ferdinand juga melaporkan ahli hukum tata negara, Refly Harun selaku pihak yang menyebarkan informasi melalui kanal YouTubenya.
Baca SelengkapnyaPernyataan Rocky dinilainya dapat memecah belah konstitusi sejak Pilpres 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung, imbas video dugaan menghina Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut
Baca Selengkapnya