Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Isi WhatsApp Putri Candrawathi ke Yosua Diungkap di Sidang: Suruh Datang ke Rumah

Isi WhatsApp Putri Candrawathi ke Yosua Diungkap di Sidang: Suruh Datang ke Rumah Sidang lanjutan Putri Candrawathi. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto sebagai saksi dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, atas terdakwa Arif Rachman Arifin.

Dalam keterangannya, Chuck yang juga sebagai terdakwa dalam perkara ini membenarkan adanya percakapan pesan WhatsApp antara Putri dengan Brigadir J. Ketika disodorkan oleh Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan.

"Di Tanggal 9 Juli, apakah saudara saksi pernah disampaikan oleh Hendra (Mantan) Karo Paminal menunjukkan WA?" tanya JPU saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/1).

"Ada," kata Chuck membenarkan.

"Apa itu WA-nya?” tanya kembali JPU.

"Terkait WA pembicaraan antara Ibu Putri dengan Adek Almarhum Yosua," jawab Chuck.

Selidiki Hubungan Spesial

Bukti percakapan pesan WA yang disodorkan Hendra sehari setelah penembakan Brigadir J. Chuck memandang bila isi percakapan yang dilihatnya tersebut tidak ada kejanggalan. Karena hanya seputar HUT Bhayangkara.

"Apakah bahasanya menurutmu? Apa maksudnya? Apakah itu yang disampaikan Hendra?" tanya JPU.

"Iya beliau sampaikan 'Ini menurutmu nih ada hubungan apa tidak?’. Kalau saya baca waktu saat itu hal yang biasa. Karena kan Bu Putri kalau bicara seperti itu," ucap Chuck sambil tirukan percakapan dengan Hendra.

"Tahu enggak apa isinya?" tanya kembali JPU.

"Yang saya ingat pembicaraan masalah HUT Bhayangkara, datang ke rumah, sekitar seperti itu," ungkap Chuck.

Diketahui, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Tak Mangkir Jalani Pemeriksaan Atas Dugaan Pemerasan SYL
Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Tak Mangkir Jalani Pemeriksaan Atas Dugaan Pemerasan SYL

Bila Pimpinan KPK itu tidak hadir akan jadi penilaian tersendiri dari publik terhadap lembaga anti rasuah.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA

Adhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Jejak Pelaku Utama Pembunuhan Ibu & Anak di Subang, pernah Kirim Surat ke Jokowi Minta Keadilan
Jejak Pelaku Utama Pembunuhan Ibu & Anak di Subang, pernah Kirim Surat ke Jokowi Minta Keadilan

Berkat pengakuan Danu yang juga ditetakan tersangka, tabir pembunuhan ibu dan anak di Subang jadi terang.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya