'ISIS bukan negara, WNI simpatisan tak bisa dicabut kewarganegaraan'
Merdeka.com - Pemerintah sempat mewacanakan akan mencabut kewarganegaraan WNI yang tergabung dalam ISIS. Wakil Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri menilai, secara prinsip negara memiliki hak untuk menetapkan pencabutan kewarganegaraan seseorang.
Menurut Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, kewarganegaraan seseorang bisa dicabut antara lain jika melayani kepentingan negara asing, melakukan kegiatan militer negara asing tanpa izin, serta mengucapkan janji untuk negara asing. Namun pencabutan terhadap WNI yang tergabung dalam ISIS justru problematik.
"Ini justru problematik, ISIS kan buka negara berdaulat. Ini menjadi persoalan ketika dalih diskursus adanya baiat. Tidak bisa dijadikan dasar," kata Gufron Mabruri, di kantor Imparsial, Tebet Utara, Jakarta, Senin (25/1).
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Kenapa ISIS mengklaim bertanggung jawab atas penembakan? Kelompok Negara Islam atau ISIS, mengatakan mereka melakukan serangan pada hari Jumat (22/3) di Balai Kota Crocus, dan mengunggah bukti video.
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
Menurutnya, jika pemerintah benar-benar mencabut kewarganegaraan WNI yang ikut ISIS secara tak langsung pemerintah mengakui ISIS sebagai negara yang berdaulat.
"Jika dalih digunakan, secara tidak langsung, secara politik, mengakui ISIS sebagai negara berdaulat," kata Gufron.
Tak cuma itu, dia menilai dari aspek pidananya juga menimbulkan persoalan baru. Apabila dideportasi kemana mereka akan dipulangkan.
"Lebih baik mencegah warga negara tidak terlibat dalam ISIS," tambahnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 18 warga Poso yang merupakan mantan simpatisan jaringan teroris mengucapkan ikrar setia kepada NKRI di Mapolres Poso, Kamis (13/6).
Baca SelengkapnyaHal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi aparat di lapangan untuk melakukan penindakan.
Baca SelengkapnyaMantan anggota Jamaah Islamih di wilayah Sumatera Selatan dan narapidana teroris mengucapkan sumpah setia ke NKRI
Baca SelengkapnyaDeklarasi untuk patuh kepada pemerintah NKRI ini setelah para pendiri dan pimpinan JI sepakat membubarkan diri pada 30 Juni 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaTiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaKeberlanjutan pembinaan resmi dari Pemerintah inilah yang akan memperkuat komitmen mantan anggota JI.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna H Laoly merespon wacana dwi kewarganegaraan untuk diaspora yang tengah mencuat. Dia menyinggung isi Sumpah Pemuda.
Baca SelengkapnyaSebagian dari anggota JI Riau itu merupakan mantan napi teroris.
Baca Selengkapnyaugraha juga menerangkan terkait doktrin jati diri sebagai Prajurit TNI yang memiliki empat nilai yakni, TNI Rakyat, TNI Pejuang, TNI Nasional, dan Profesional.
Baca SelengkapnyaNaskah proklamasi berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) Tahun 1949 menjadi saksi bisu pemberontakan pasca kemerdekaan Indonesia.
Baca Selengkapnya