Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ismail Bolong Belum Diselidiki Soal Suap Tambang Ilegal ke Petinggi Polri

Ismail Bolong Belum Diselidiki Soal Suap Tambang Ilegal ke Petinggi Polri Ismail Bolong. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Penasihat Hukum Ismail Bolong, Johannes Bolong mengatakan, Bareskrim Polri belum menyelidiki kasus dugaan suap kliennya kepada para perwira Polri. Adapun kliennya saat ini dijerat sebagai tersangka dugaan tambang ilegal

“Enggak ada (penyelidikan Bareskrim Polri ke Ismail Bolong soal dugaan suap)," katanya saat dihubungi, Jumat (9/12).

Dia mengungkapkan, Ismail telah diperiksa selama 13 jam dan ditanya 62 pertanyaan oleh penyidik. Usai diperiksa, mantan anggota Polres Samarinda ini langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Jadi murni Pak Ismail ini saya tegaskan tolong dicatat, jadi pak ismail bolong itu murni ditahan adalah soal illegal mining. Tidak ada pemberian suap kepada petinggi polri. Tidak ada itu," tambahnya.

Sekedar informasi jika awal mula isu Ismail Bolong mencuat ke publik, usai video pengakuan maupun dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divpropam Polri perihal adanya dugaan suap ke petinggi Polri.

Meski pada kesempatan lalu sempat membenarkan dokumen LHP nomor R/ND137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang ditandatangani langsung oleh Hendra Kurniawan ditujukan kepada Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dimana disebut dalam laporan itu jika miliaran uang dilaporkan turut mengalir ke sejumlah pejabat Polri dari Ismail Bolong. Salah satunya diduga turut mengalir ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto senilai Rp2.000.000.000 setiap bulan.

Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Mabes Polri mengungkap peran Ismail Bolong dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Diketahui, ia baru saja ditetapkan tersangka oleh penyidik, Selasa (6/12).

Tak hanya Ismail Bolong yang ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan ada dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tambang ilegal ini yakni berinisial BP dan RP.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dalam kasus ini ketiganya mempunyai peran masing-masing. Untuk BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.

"RP sebagai kuasa Direktur PT EMP, berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12).

Kemudian, untuk Ismail Bolong sendiri berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.

"Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan abtu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujarnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kombes Irwan Diperiksa Selama 7 Jam Terkait Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo
Kombes Irwan Diperiksa Selama 7 Jam Terkait Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo

Polisi menyebut, materi pemeriksaan Kombes Irwan sementara masih seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Syahrul Yasin Limpo Diperiksa 12 Jam di Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
FOTO: Ekspresi Syahrul Yasin Limpo Diperiksa 12 Jam di Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

SYL tiba di Bareskrim pada pukul 10.40 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Dia baru keluar dari gedung sekitar pukul 22.53 WIB.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Firli Usai 11 Jam Diperiksa, Belum Ditahan & Dicecar soal Harta Berlimpah
VIDEO: Ekspresi Firli Usai 11 Jam Diperiksa, Belum Ditahan & Dicecar soal Harta Berlimpah

Firli diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya
Soal Potensi Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Respons Kejagung
Soal Potensi Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Febrie menyebut dalam persidangan nanti jaksa pun akan mencatat adanya perkembangan kasus.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
8 Jam Diperiksa KPK, Kusnadi Dicecar 15 Pertanyaan soal Harun Masiku
8 Jam Diperiksa KPK, Kusnadi Dicecar 15 Pertanyaan soal Harun Masiku

Keterlibatan Kusnadi berawal dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pencarian buron Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Belasan Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Naik Penyidikan
Belasan Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Naik Penyidikan

Polisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Anggota DPR Inisial IT Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang
Kejagung Tetapkan Anggota DPR Inisial IT Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang

IT kemudian ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Kejagung Beberkan Aksi Culas Anggota DPR Ismail Thomas, Terkait Kasus Tambang
VIDEO: Kejagung Beberkan Aksi Culas Anggota DPR Ismail Thomas, Terkait Kasus Tambang

Ismail Thomas memalsukan dokumen untuk memenangkan kasus di persidangan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Taspen Keluar Gedung KPK Tidak Diborgol Tetapi malah Bawa Sate
Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Taspen Keluar Gedung KPK Tidak Diborgol Tetapi malah Bawa Sate

Dirut Taspen Kosasi keluar gedung KPK membawa nasi kotak dan satu porsi sate terbungkus kertas cokelat untuk dibawa pulang

Baca Selengkapnya