Ismail tiduri anak temannya berusia 13 tahun hingga hamil dua bulan
Merdeka.com - Bukannya melindungi, Ismail Saragih (37) justru tega berbuat cabul pada anak temannya sendiri yang baru berusia 13 tahun. Akibat perbuatannya, anak tersebut kini hamil dua bulan.
Kejahatan seksual itu dialami korban R, warga Bukit Kayu Kapur kotamadya Dumai. Perbuatan tak terpuji Ismail dilakukan pada September 2016. Kejadian berawal ketika orang tua korban, Su, mengajak Ismail tinggal di rumahnya karena tak punya tempat tinggal. Apalagi mereka sama-sama bekerja sebagai buruh sawit milik seorang warga di Dumai.
Bukannya berterima kasih, pelaku justru membalas kebaikan korban dengan kejahatan. Sekitar September 2016, saat korban tidur dengan adiknya di malam hari, pelaku mendatangi kamar tidur korban dan mencabulinya.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
"Tidak hanya sekali, perbuatan bejat itu berlangsung hingga empat kali. Perbuatan itu baru terungkap ketika korban muntah-muntah pada Oktober lalu dan orang tuanya membawa korban ke bidan," ujar Kapolres Dumai, AKBP Donal Happy Ginting, Senin (19/12).
Setelah diperiksa, diketahui korban hamil memasuki bulan kedua. Tidak terima, orang tua korban melaporkan pelaku yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara Km 4, Desa Sebangar, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ke Polsek Bukit Kapur jajaran Polres Dumai.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku diamankan dari tempat persembunyiannya pada Minggu (18/12) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca Selengkapnya