Istana belum bahas wacana rekonsiliasi kasus pelanggaran HAM berat
Merdeka.com - Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan, pemerintah belum membahas lebih lanjut soal wacana rekonsiliasi terkait kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) di masa lalu. Pemerintah akan meminta maaf kepada keluarga yang menjadi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Adapun alasan ditempuh jalur nonyudisial, lantaran proses yudisial sudah pernah ditempuh tetapi tidak membuahkan hasil.
"Belum dibahas," kata Teten di Istana, Jakarta, Jumat (25/9).
-
Siapa saja yang perlu meminta maaf? Kesalahan bisa secara tak sengaja maupun sengaja kita lakukan kepada orang terdekat. Di antaranya yakni seperti orang tua, kakak, adik, kekasih, suami, istri, atau anak.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Siapa yang minta maaf? 'Saya ingin meminta maaf kepada Alex atas pernyataan saya yang terlalu 'kasar' dalam wawancara setelah balapan. Saat itu, emosi saya sangat tinggi karena situasi yang terjadi dan saya melihat data telemetri dari sudut pandang yang negatif. Namun, saya menyadari bahwa kata-kata saya terlalu 'kasar'. Saya tidak bermaksud menyatakan bahwa ia sengaja menyebabkan kecelakaan saya,' ujar Bagnaia.
-
Siapa yang perlu meminta maaf? Ketika saya mengatakan, 'Maaf,' itu karena saya benar-benar menyesali sesuatu.
-
Siapa yang harus minta maaf? Dari berbagai sumber, berikut kami merangkum kata-kata minta maaf kepada orang tua tulus dan menyentuh hari, bisa menjadi rekomendasi Anda.
-
Apa saja yang perlu diampuni untuk mencapai perdamaian dengan masa lalu? Kamu perlu memaafkan diri sendiri dan orang lain yang terlibat dalam masa lalu yang kelam.
Lebih lanjut, Teten enggan membeberkan alasan mengapa pemerintah belum membahas rekonsiliasi kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.
"Pokoknya belum. Belum dibahas saja," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah sedang mematangkan format permintaan maaf kepada korban pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) di masa lalu. Pengkajian format tersebut melibatkan banyak pihak.
"Kita sudah kumpulkan Komnas HAM, Menkum HAM, Polri, panglima semua. Jadi apa, kita sedang menyusun itu sekarang ya, sudahlah, kita tinggalkan masa lalu, sekarang bergerak maju ke depan, kita cari solusi terbaik," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Jumat (14/8).
Menurut Yasonna, banyak kasus pelanggaran berat HAM sudah diproses tetapi tidak pernah dituntaskan. Oleh sebab itu, pemerintah ingin kasus-kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu dianggap selesai.
"Kan penyelesaiannya yudisial dan nonyudisial, kita tempuh nonyudisial, kita sedang menyusun bagaimana formatnya, kita kan sudah berapa kali ketemuan," jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui proses rekonsiliasi. Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam pidato kenegaraan saat sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaAdik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran tak mencantumkan program penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam visi-misinya.
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan pada awal Februari ini diikuti Forum Alumni Universitas Indonesia, para keluarga korban pelanggaran HAM berat serta para mantan aktivis 98.
Baca SelengkapnyaMahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaSuarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.
Baca SelengkapnyaGanjar mengaku tak puas dengan jawaban Prabowo mengenai komitmennya menyelesaikan kasus HAM masa lalu.
Baca SelengkapnyaSuasana Tabrak Prof, acara calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud MD yang digelar di Provinsi Lampung, riuh
Baca SelengkapnyaAktivis Aksi Kamisan ke-836 menyoroti tidak terealisasinya janji-janji keadilan bagi korban pelanggaran HAM selama 10 tahun berkuasa.
Baca SelengkapnyaTerpisah, Pengacara Bali Tower, Maqdir Ismail membenarkan telah ada sebuah kesepahaman bersama pihak keluarga Sultan.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca Selengkapnya