Istana belum terima surat Kejagung buat periksa Setnov
Merdeka.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku belum menerima surat izin dari Kejaksaan Agung kepada Presiden Joko Widodo soal pemeriksaan Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Oleh sebab itu, kata Pramono, dirinya belum ngecek dan belum bisa memberikan komentar lebih jauh.
"Hari ini aku sih belum cek ya. Nanti saya cek, saya belum tahu," kata dia di Istana, Jakarta, Selasa (29/12).
Presiden Jokowi belum mengambil sikap untuk segera memberikan izin kepada Kejaksaan Agung untuk memeriksa Setya Novanto terkait dugaan pemufakatan jahat dalam kasus Freeport. Sebab, tegas Pramono, surat izin dari Kejaksaan Agung belum sampai ke mejanya yang nantinya akan diteruskan ke Presiden.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
"Ya kalau belum tahu itunya bagaimana bisa jawab. Belum," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus pemufakataan jahat yang diduga dilakukan mantan ketua DPR Setya Novanto yang diusut kejaksaan masih dalam penyelidikan. Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah mengirimkan surat izin kepada Presiden untuk memeriksa Setya Novanto. Sebab, status Setya Novanto masih sebagai anggota DPR dan jika ingin memeriksa harus lebih dulu izin kepada Presiden.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaSupervisi, jelas Ade, upaya Polda Metro menggandeng KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dilaporkan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaNamun, Hasto memastikan akan hadir memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah tersebut.
Baca SelengkapnyaSekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengaku belum ada komunikasi dengan wali kota pascapenggeledahan KPK.
Baca Selengkapnya