Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istana Harap DPR Segera Menyetujui Penunjukan Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri

Istana Harap DPR Segera Menyetujui Penunjukan Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menunjuk Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri. DPR akan memproses pengajuan calon Kapolri ini selama 20 hari sejak surat presiden diterima hari ini.

Namun, Istana berharap DPR bisa mempercepat proses tersebut agar segera bisa mendapatkan Kapolri yang definitif. Diketahui, Jenderal Idham Azis yang saat ini menjabat Kapolri akan pensiun pada 1 Februari 2020.

"Pemerintah berharap proses ini ditindaklanjuti secepat-cepatnya. sebagaimana disampaikan ibu Ketua (Puan Maharani) 20 hari kami berharap lebih cepat dari itu sehingga kita memperoleh kapolri definitif," ujar Mensesneg Pratikno dalam kesempatan sama.

Orang lain juga bertanya?

Pratikno mengharapkan DPR menyetujui usulan Presiden Joko Widodo menunjuk Listyo sebagai Kapolri baru.

"Tentu saja proses di DPR kami mengharapkan menyetujui apa yang sudah diusulkan bapak presiden," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) akan dimulai pada Senin atau Selasa pekan depan. Berbeda dengan sebelumnya, Komisi III tidak akan menyambangi kediaman calon Kapolri seperti biasanya karena pandemi Covid-19.

"Betul, Senin atau Selasa sudah fit and proper test," kata Herman kemarin.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat Kapolri yang baru.

Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

“Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ujar Puan.

Mekanisme internal DPR yang dimaksud Puan adalah didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan fit and proper test.

"Proses ini akan ditempuh selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat," lanjut Puan.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sah, Jenderal Agus Subiyanto jadi Calon Panglima TNI
Sah, Jenderal Agus Subiyanto jadi Calon Panglima TNI

Komisi I DPR menyepakati Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi calon Panglima TNI.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara

Draf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta

Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.

Baca Selengkapnya
Sah! DPR Setujui Jenderal TNI Agus Subiyanto jadi Panglima TNI
Sah! DPR Setujui Jenderal TNI Agus Subiyanto jadi Panglima TNI

DPR resmi menyetujui Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI

Baca Selengkapnya
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden

Gibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jokowi Berhentikan Budi Gunawan dari Kepala BIN, PDIP: Boleh Jengkel, Tapi Yowes Mau Apalagi
Jokowi Berhentikan Budi Gunawan dari Kepala BIN, PDIP: Boleh Jengkel, Tapi Yowes Mau Apalagi

Jokowi mengusulkan M. Herindra yang saat ini menjabat Wakil Menteri Pertahanan 2019-2024 menggantikan Budi Gunawan.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR

Mendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.

Baca Selengkapnya
Sah! Iffa Rosita Gantikan Hasyim Asy'ari jadi Komisioner KPU RI
Sah! Iffa Rosita Gantikan Hasyim Asy'ari jadi Komisioner KPU RI

Iffa resmi menggantikan Hasyim Asy'ari Usai dipecat akibat kasus asusila oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Selengkapnya
Jawaban Jokowi Ditanya Dugaan Intervensi Pemerintah dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden
Jawaban Jokowi Ditanya Dugaan Intervensi Pemerintah dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden

Jokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Baca Selengkapnya
Dasco Sebut Revisi UU Kementerian Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet
Dasco Sebut Revisi UU Kementerian Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Perubahan UU tersebut hanya ada satu pasal saja yakni pasal 15.

Baca Selengkapnya
Dasco: Keppres IKN Masih Dikaji, Prabowo Masih Sibuk Susun Kabinet
Dasco: Keppres IKN Masih Dikaji, Prabowo Masih Sibuk Susun Kabinet

Dasco menjelaskan, Prabowo tengah mengkaji Keppres itu dan pada saat yang tepat bakal diumumkan.

Baca Selengkapnya