Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istana: Kebijakan PPKM Level 4 Rekomendasi Ilmuwan dan Masyarakat

Istana: Kebijakan PPKM Level 4 Rekomendasi Ilmuwan dan Masyarakat Fadjroel Rachman di Istana. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo melanjutkan PPKM dengan mengganti istilah dengan level berdasarkan rekomendasi ilmuwan dan masyarakat. PPKM tersebut diperpanjang terhitung 26 Juli - 2 Agustus 2021.

"Kebijakan ini merupakan rekomendasi dari ilmuwan, masyarakat dan berbagai elemen bangsa lainnya," kata Fadjroel dalam keterangan pers, Selasa (27/7).

Dia menjelaskan pemerintah mengoptimalkan program perlindungan sosial (perlinsos) agar masyarakat tetap mencukupi kebutuhan dasar selama pelaksanaan PPKM. Selain itu, program perlinsos selama PPKM, melalui Kemensos secara reguler telah menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Kartu Sembako.

Pada masa PPKM, pemerintah menambah perlinsos untuk rakyat, diantaranya penambahan jumlah manfaat Kartu Sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST), keberlanjutan Subsidi Kuota Internet, Diskon Listrik, Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen.

Kemudian, penambahan anggaran untuk Program Prakerja serta pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan untuk Warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan untuk dunia usaha selama PPKM Level 4 diantaranya pemberian insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021," bebernya.

Dia mengatakan pemerintah mengapresiasi seluruh elemen bangsa yang telah menaati PPKM. Sehingga berhasil melindungi keselamatan diri, keluarga dan lingkungan luas.

"Pada saat bersamaan, program vaksinasi yang makin merata diharapkan segera menciptakan imunitas kelompok (herd immunity) secara nasional. Kita yakin Indonesia sehat. Kita yakin Indonesia Maju dengan bergotong-royong," ungkapnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024

Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur

Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).

Baca Selengkapnya
Hore, Kini PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya
Hore, Kini PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca Selengkapnya
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru

Ada dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru BKN: Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode Mulai Januari 2024
Aturan Baru BKN: Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode Mulai Januari 2024

Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya

Jokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya