Istana: Kewenangan KPK tidak boleh dikurangi dalam bentuk apapun
Merdeka.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan Presiden Joko Widodo berkomitmen memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi. Ini menjawab polemik revisi UU KUHP yang memuat pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi.
"Presiden telah berulang kali menyampaikan bahwa pemerintah dalam hal ini tidak ingin mengurangi kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi dalam bentuk apapun," ujarnya di Gedung Sekretariat Kabinet, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/6).
Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini mengatakan dengan kewenangan yang dimiliki KPK sekarang belum cukup untuk memberangus tindak pidana korupsi. Buktinya masih banyak penangkapan terhadap pelaku korupsi di sejumlah daerah. Oleh karenanya, sudah seharusnya lembaga antirasuah itu diperkuat bukan sebaliknya.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Dari hari ke hari kita baca, kita lihat masih cukup banyak (tindak korupsi). Sehingga dengan demikian sikap pemerintah dalam hal ini terutama sikap Presiden dan Wapres adalah KPK tidak boleh dikurangi kewenangannya dalam bentuk apapun," terangnya.
Mengenai perbedaan pandangan dalam revisi UU KUHP menyangkut pasal-pasal tindak pidana korupsi, Pramono berharap DPR, KPK maupun stakeholder lainnya bisa menyelesaikan dengan baik. Pramono menginginkan sejumlah pihak itu dapat duduk bersama untuk mencari jalan keluar.
"Kalau kita mau duduk antara pemerintah kemudian DPR, KPK dan stakeholder lainnya yang berkaitan penegakan hukum misalnya Kejaksaan, Kepolisian dan sebagainya, saya yakin pasti ada jalan keluarnya. Cari jalan keluar dan sekali lagi frame work atau kata kuncinya adalah kewenangan KPK tidak boleh dikurangi," Pramono kembali menegaskan.
Sebelumnya, KPK menyurati Presiden Jokowi meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dicabut dari revisi UU KUHP. KPK menilai masuknya pasal-pasal tindak pidana khusus, termasuk korupsi dalam RUU KUHP bisa memperlemah pemberantasan korupsi.
"Saya kira masyarakat Indonesia sebagai korban dari kejahatan korupsi ini akan mendukung jika Presiden berupaya melawan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi dan sekaligus diharapkan Presiden juga memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya adalah membuat aturan yang lebih keras pada koruptor melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Febri menambahkan, KPK telah melakukan kajian mendalam terkait RUU KUHP. Mereka melibatkan sejumlah guru besar, ahli dan praktisi hukum di beberapa universitas.
"Ada kekhawatiran yang tinggi jika RUU KUHP dipaksakan pengesahannya dalam kondisi saat ini. Kita tidak bisa membayangkan ke depan bagaimana risiko terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya," katanya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu disampaikan Ibnu Basuki dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim Hasto menyebut pernyataan Megawati soal usulan pembubaran KPK dipelintir.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Megawati meminta Presiden Jokowi untuk membubarkan KPK.
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan Megawati, Gerindra tak setuju KPK dibubarkan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kinerja KPK sudah sangat bagus. Sejumlah pejabat mulai ditangkap, melalui operasi tangkap tangan KPK.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaJokowi justru menilai KPK saat ini sudah bagus dan memiliki sistem baik.
Baca SelengkapnyaNawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca Selengkapnya"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan itu, Jokowi menyoroti banyaknya pejabat dalam negeri ditangkap karena pidana korupsi.
Baca Selengkapnya