Istana malas tanggapi gugatan soal longsor di Freeport
Merdeka.com - FX Arief Poyuono dan Satya Wijayantara melayangkan gugatan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan PT Freeport Indonesia. Gugatan itu dilakukan dengan mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) terkait longsor di Tembagapura, Papua pada Selasa (14/5) lalu.
Pendaftaran gugatan publik itu didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dilakukan Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman. Mereka menilai pemerintah dan Freeport tertutup, lamban dan tidak maksimal menyelamatkan korban yang terperangkap di terowongan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, pemerintah telah berupaya maksimal melakukan penyelamatan terhadap para korban. Yakni melaksanakan evakuasi dan penyelamatan atas insiden yang terjadi di Freeport.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Kami kira, melalui menteri ESDM kemarin telah dijelaskan mengenai apa yang telah diambil, langkah-langkah upaya penyelamatan dan evakuasi yang dilakukan pemerintah," ujar Julian di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/5).
Menurutnya, gugatan tersebut sangat berlebihan, sebab tidak ada unsur kesengajaan dan kejadian itu murni kecelakaan. Pemerintah pun telah berupaya serta memastikan komitmen Freeport agar kejadian itu tidak lagi terulang.
"Kita semua tentu berupaya agar kondisi atau kecelakaan yang sama tidak terulang di masa depan. Dan yang juga telah menjadi komitmen pihak Freeport agar tidak terjadi lagi," tandasnya.
Tak hanya itu, setelah peristiwa tersebut, Freeport telah menghentikan sementara kegiatan penambangan dan berupaya melakukan penyelamatan terhadap para korban yang terjebak di dalam longsoran.
"Yang kami ketahui laporan yang kita terima Freeport sudah sepakat menghentikan sementara kegiatan mereka. Ini yang kita unjuk ke sana saja. Mereka sangat concern, memperhatikan dan bertanggung jawab dengan berupaya melakukan segala tindakan yang dianggap diperlukan demi bisa menyelamatkan korban dan agar peristiwa serupa tidak terulang," paparnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan dicabutnya izin penambangan dari Freeport, Julian mengaku belum ada rencana untuk melakukannya. "Kami belum sampai ke sana. Ini suatu hal yang harus kita sikapi dengan cara yang tepat sehingga untuk tidak terjadi lagi," pungkasnya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.
Baca Selengkapnya24 warga menolak pembangunan Kedubes India di Jakarta Selatan yang dilakukan Waskita Karya.
Baca SelengkapnyaPembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaBeredar di media sosial, warga ramai-ramai mancing di sebuah kubangan. Terlihat lubang tersebut berukuran cukup besar dan berada di tengah jalan.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaAlmas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaSofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca Selengkapnya