Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istana malas tanggapi gugatan soal longsor di Freeport

Istana malas tanggapi gugatan soal longsor di Freeport Konpers Freeport. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - FX Arief Poyuono dan Satya Wijayantara melayangkan gugatan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan PT Freeport Indonesia. Gugatan itu dilakukan dengan mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) terkait longsor di Tembagapura, Papua pada Selasa (14/5) lalu.

Pendaftaran gugatan publik itu didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dilakukan Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman. Mereka menilai pemerintah dan Freeport tertutup, lamban dan tidak maksimal menyelamatkan korban yang terperangkap di terowongan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, pemerintah telah berupaya maksimal melakukan penyelamatan terhadap para korban. Yakni melaksanakan evakuasi dan penyelamatan atas insiden yang terjadi di Freeport.

"Kami kira, melalui menteri ESDM kemarin telah dijelaskan mengenai apa yang telah diambil, langkah-langkah upaya penyelamatan dan evakuasi yang dilakukan pemerintah," ujar Julian di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/5).

Menurutnya, gugatan tersebut sangat berlebihan, sebab tidak ada unsur kesengajaan dan kejadian itu murni kecelakaan. Pemerintah pun telah berupaya serta memastikan komitmen Freeport agar kejadian itu tidak lagi terulang.

"Kita semua tentu berupaya agar kondisi atau kecelakaan yang sama tidak terulang di masa depan. Dan yang juga telah menjadi komitmen pihak Freeport agar tidak terjadi lagi," tandasnya.

Tak hanya itu, setelah peristiwa tersebut, Freeport telah menghentikan sementara kegiatan penambangan dan berupaya melakukan penyelamatan terhadap para korban yang terjebak di dalam longsoran.

"Yang kami ketahui laporan yang kita terima Freeport sudah sepakat menghentikan sementara kegiatan mereka. Ini yang kita unjuk ke sana saja. Mereka sangat concern, memperhatikan dan bertanggung jawab dengan berupaya melakukan segala tindakan yang dianggap diperlukan demi bisa menyelamatkan korban dan agar peristiwa serupa tidak terulang," paparnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan dicabutnya izin penambangan dari Freeport, Julian mengaku belum ada rencana untuk melakukannya. "Kami belum sampai ke sana. Ini suatu hal yang harus kita sikapi dengan cara yang tepat sehingga untuk tidak terjadi lagi," pungkasnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Respons Dirut Jakpro Digugat Warga Kampung Bayam ke PTUN
Begini Respons Dirut Jakpro Digugat Warga Kampung Bayam ke PTUN

Selain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.

Baca Selengkapnya
Waskita Karya Digugat 24 Warga, Pengamat: Tidak Tepat dan Salah Sasaran
Waskita Karya Digugat 24 Warga, Pengamat: Tidak Tepat dan Salah Sasaran

24 warga menolak pembangunan Kedubes India di Jakarta Selatan yang dilakukan Waskita Karya.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya

Pembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Viral Warga Protes Mancing di Jalan Rusak, Pejabat Lewat Naik Mobil Mewah Malah Ngeloyor
Viral Warga Protes Mancing di Jalan Rusak, Pejabat Lewat Naik Mobil Mewah Malah Ngeloyor

Beredar di media sosial, warga ramai-ramai mancing di sebuah kubangan. Terlihat lubang tersebut berukuran cukup besar dan berada di tengah jalan.

Baca Selengkapnya
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar

Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Putusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi

Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung

Sofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim

Gugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.

Baca Selengkapnya