Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istana masih kaji permohonan Kejagung periksa Setya Novanto

Istana masih kaji permohonan Kejagung periksa Setya Novanto Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat izin yang dilayangkan Kejaksaan Agung untuk memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto dugaan pemufakatan jahat dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, surat dari Kejaksaan Agung itu sedang ditelaah oleh Seskab dan Mensesneg.

"Suratnya memang sudah diterima, surat tertanggal 23 Desember R78. Suratnya sedang ditelaah oleh Seskab dan Sesneg," kata Pramono di Istana, Jakarta, Senin (4/1).

Menurut Pramono, dalam surat yang dilayangkan Kejaksaan Agung itu tidak disebutkan kapan Setya Novanto akan diperiksa. Hanya permohonan dari Kejaksaan Agung kepada Presiden untuk memeriksa Setya Novanto.

"Permohonan untuk diperiksa," ucapnya.

Sejauh ini, lanjut Pramono, Presiden mengambil sikap. Sebab, Presiden masih menunggu memo dari Seskab dan Sesneg yang menelaah surat dari Kejagung tersebut.

"Belum. Karena presiden tentunya untuk mengambil langkah biasanya ada memo dari Seskab maupun Sesneg," tandasnya.

Diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Presiden Jokowi untuk memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto. Kejagung lebih dulu menunggu 30 hari setelah surat tersebut tiba di meja Presiden.

"Meskipun ya katakanlah tidak ada jawaban juga menurut UU MD3 itu kan 30 hari kita bisa lakukan (pemeriksaan)," kata Prasetyo di Istana, Jakarta, Senin (4/1).

Jika sudah lewat dari 30 hari dan Presiden belum menentukan sikap, dianggap Presiden telah memberikan persetujuan atau izin untuk memeriksa Setya Novanto. Hal itu didasari pasal 245 ayat 1 MD3.

"Kalau menurut UU-nya 30 hari kan. 30 Hari enggak ada jawaban enggak ada penolakan berarti ya setuju. Gitu aja," tegasnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Usai Penggeledahan, Pejabat Lingkup Semarang Tak Bisa Berkomunikasi dengan Wali Kota Hevearita
Usai Penggeledahan, Pejabat Lingkup Semarang Tak Bisa Berkomunikasi dengan Wali Kota Hevearita

Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengaku belum ada komunikasi dengan wali kota pascapenggeledahan KPK.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya