Istana masih kaji permohonan Kejagung periksa Setya Novanto
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat izin yang dilayangkan Kejaksaan Agung untuk memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto dugaan pemufakatan jahat dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, surat dari Kejaksaan Agung itu sedang ditelaah oleh Seskab dan Mensesneg.
"Suratnya memang sudah diterima, surat tertanggal 23 Desember R78. Suratnya sedang ditelaah oleh Seskab dan Sesneg," kata Pramono di Istana, Jakarta, Senin (4/1).
Menurut Pramono, dalam surat yang dilayangkan Kejaksaan Agung itu tidak disebutkan kapan Setya Novanto akan diperiksa. Hanya permohonan dari Kejaksaan Agung kepada Presiden untuk memeriksa Setya Novanto.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Kenapa Jokowi tidak salami Try Sutrisno? Meskipun Try Sutrisno dan istrinya sudah berusaha untuk berdiri dari kursi mereka, Jokowi tidak memberikan salaman kepada keduanya.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Permohonan untuk diperiksa," ucapnya.
Sejauh ini, lanjut Pramono, Presiden mengambil sikap. Sebab, Presiden masih menunggu memo dari Seskab dan Sesneg yang menelaah surat dari Kejagung tersebut.
"Belum. Karena presiden tentunya untuk mengambil langkah biasanya ada memo dari Seskab maupun Sesneg," tandasnya.
Diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Presiden Jokowi untuk memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto. Kejagung lebih dulu menunggu 30 hari setelah surat tersebut tiba di meja Presiden.
"Meskipun ya katakanlah tidak ada jawaban juga menurut UU MD3 itu kan 30 hari kita bisa lakukan (pemeriksaan)," kata Prasetyo di Istana, Jakarta, Senin (4/1).
Jika sudah lewat dari 30 hari dan Presiden belum menentukan sikap, dianggap Presiden telah memberikan persetujuan atau izin untuk memeriksa Setya Novanto. Hal itu didasari pasal 245 ayat 1 MD3.
"Kalau menurut UU-nya 30 hari kan. 30 Hari enggak ada jawaban enggak ada penolakan berarti ya setuju. Gitu aja," tegasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaSekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengaku belum ada komunikasi dengan wali kota pascapenggeledahan KPK.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya