Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istana Minta Polri Buka Kembali Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur

Istana Minta Polri Buka Kembali Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani. ©Liputan6.com/nafiez rambu rabbani

Merdeka.com - Deputi V Kantor Staf Presiden bidang Politik, Hukum, Hankam, HAM dan Antikorupsi serta Reformasi Birokrasi, Jaleswari Pramodhawardani mengutuk keras tindakan perkosaan dan kekerasan seksual yang diduga dialami oleh tiga kakak beradik berusia di bawah 10 tahun. Pelaku disebut ayah kandungnya sendiri yang tinggal di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita. Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat," kata Jaleswari dikutip dalam keterangan pers, Jumat(8/10).

“Walaupun anak-anak, suara korban harus kita dengarkan dan perhatikan dengan seksama. Termasuk suara Ibu para korban. Bayangkan saja mereka adalah anak-anak kita sendiri," tambah Jaleswari.

Orang lain juga bertanya?

Jaleswari meminta Kapolri memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus. Hal tersebut jika ditemukan adanya kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyelidikan oleh Polres Luwu Timur yang menyebabkan diberhentikannya proses penyelidikan pada akhir tahun 2019.

"Kami berharap Kapolri bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, dia menegaskan, kasus perkosaan dan kekerasan seksual pada anak serta penghentian penyelidikan dengan alasan tidak adanya bukti tersebut, semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sehingga mengandung norma khusus terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Kemudian, dia juga mengatakan, peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sangat tegas dan tidak bisa mentolerir predator seksual anak. Karena itulah pada tanggal 7 Desember 2020 Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas tentang Penanganan Kasus Kekerasan kepada Anak tanggal 9 Januari 2021, Presiden Jokowi memberi arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya. Presiden Jokowi juga menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang bisa membuatnya jera.

"Terutama terkait dengan kasus paedofilia dan kekerasan seksual pada anak," tegas Jokowi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III Dorong Revisi UU Peradilan Anak
Komisi III Dorong Revisi UU Peradilan Anak

Dorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya
Anak Lapor Diperkosa Malah Dicabuli Polisi, KPAI Minta Polri Berbenah
Anak Lapor Diperkosa Malah Dicabuli Polisi, KPAI Minta Polri Berbenah

KPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .

Baca Selengkapnya
Update Kondisi Dua Anak yang Dianiaya Ibu Tiri di Jakarta Utara
Update Kondisi Dua Anak yang Dianiaya Ibu Tiri di Jakarta Utara

Diduga penganiayaan yang dialami kedua korban sudah berulang. Hal itu terlihat dari kondisi luka yang cukup serius pada kedua korban.

Baca Selengkapnya
Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar
Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar

Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar

Baca Selengkapnya
Kementerian PPPA: Kasus 4 Bocah Tewas di Jagakarsa Adalah Musibah
Kementerian PPPA: Kasus 4 Bocah Tewas di Jagakarsa Adalah Musibah

Polisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa

DPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Beri Pendampingan Psikologi Bagi Anak-Anak Pengungsi Lewotobi
Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Beri Pendampingan Psikologi Bagi Anak-Anak Pengungsi Lewotobi

Pesan Puan inipun relevan dengan momen Hari Anak Sedunia Tahun 2024 yang diperingati setiap tanggal 20 November.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Hal Ini yang Buat Saksi Berani Bongkar Penganiayaan Meita Irianty ke Balita di Daycare
Ternyata, Hal Ini yang Buat Saksi Berani Bongkar Penganiayaan Meita Irianty ke Balita di Daycare

Saat ini sudah dua korban yang melapor. Polisi berjanji mengusut tunta kasus ini dan memeringati pihak-pihak tertentu agar tak mempersulit penyidikan.

Baca Selengkapnya
Om dan Kakek di Depok Cabuli Cucunya, Nenek Korban Tahu Tetapi Membiarkan
Om dan Kakek di Depok Cabuli Cucunya, Nenek Korban Tahu Tetapi Membiarkan

Korban dari kebejatan para pelaku itu ada 4 orang anak.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.

Baca Selengkapnya
Saat Pj Gubernur DKI Heru Ngeri Dengar Cerita Penyiksaan Korban Penculikan 10 Tahun Lalu
Saat Pj Gubernur DKI Heru Ngeri Dengar Cerita Penyiksaan Korban Penculikan 10 Tahun Lalu

Momen pertemuan ini terjadi tak sengaja. Mulanya, Heru berkunjung ke Tanah Tinggi untuk melakukan penataan permukiman.

Baca Selengkapnya
Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, KPAI Sebut Pelaku Bisa Dipenjara Lebih dari 5 Tahun
Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, KPAI Sebut Pelaku Bisa Dipenjara Lebih dari 5 Tahun

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengapresiasi Kepolisian Depok yang langsung mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Baca Selengkapnya