Istana pertimbangkan hukuman kebiri bagi penjahat seksual
Merdeka.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta aparat memberikan hukuman yang tegas terhadap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan, Yuyun (14), bocah SMP di Bengkulu.
Pramono menyatakan Presiden juga telah meminta menteri terkait untuk segera memprioritaskan penanganan kejahatan seksual terhadap anak.
Soal hukuman yang setimpal, Pramono menjelaskan pemerintah bersikukuh kebiri merupakan hukuman yang tepat bagi para pelaku kejahatan seksual.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa Soeharto melakukan tindakan tegas terhadap preman? Soeharto mengaku merasa muak dengan banyaknya aksi kejahatan yang dilakukan Gali. Presiden Soeharto Menilai Kekejaman Para Preman itu Sudah Keterlaluan Ada orang tua yang dirampok kemudian dibunuh. Lalu ada wanita yang sudah dirampok, diperkosa di depan suaminya. “Ini sudah keterlaluan! Apa hal ini mau didiamkan saja?“ tegas Soeharto.
-
Bagaimana Pramono Anung ingin menjadikan Jakarta lebih adil? Pramono menegaskan bahwa jika terpilih sebagai Gubernur Jakarta ia akan menjadikan wilayah bekas Ibu Kota itu lebih adil dan merata.'Jangan sampai kita di Jakarta ini yang dibangun hanya tempatnya orang kaya saja. Jangan yang terlihat indah itu di Gatot Subroto, Thamrin, Sudirman dan sebagainya,' pungkas Pramono.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Karena kalau ini dibiarkan ataupun tidak dengan hukum yang tegas maka orang akan atau kelompok masyarakat akan mempunyai keberanian untuk melakukan tindakan itu. Maka hukumnya harus tegas dan hukuman kebiri adalah salah satunya," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/5).
Pramono berharap Perppu soal kebiri yang pernah digodok oleh sejumlah menteri tersebut dapat dibawa ke DPR untuk dibahas lebih lanjut. Bahkan, mantan Wakil Ketua DPR ini berharap agar Perppu soal kebiri dapat dimasukkan menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Ya kita juga akan mendorong ini menjadi prioritas Prolegnas sebab apapun kan ini harus juga dibahas bersama dengan DPR untuk segera dirumuskan," ujarnya.
Seperti diketahui, Yuyun, seorang siswi SMP di Bengkulu tewas dengan tragis. Dia diseret 14 pemuda ke dalam hutan dan diperkosa bergilir dalam kondisi tangan terikat.
Kasus ini menggugah banyak pihak. Solidaritas diberikan dengan cara menyebar berita soal peristiwa ini sebagai bentuk peringatan. Ada juga yang mengajak menyalakan lilin sebagai simbol doa untuk Yuyun.
Tujuh dari 12 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dituntut 10 tahun penjara. Tujuh tersangka tercatat masih pelajar aktif.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hukuman tersebut diterapkan tanpa pandang golongan dan strata sosial
Baca SelengkapnyaTahun 1980an, preman merajalela. Aparat Orde Baru punya satu penyelesaian: Penembak Misterius
Baca SelengkapnyaNafa Urbach meradang dengan kasus pencabulan yang terjadi di panti asuhan.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial yang memperlihatkan aksi sekelompok pelajar yang membawa senjata tajam (sajam) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaHukuman cambuk ini menjadi pemberitaan heboh di Jepang.
Baca Selengkapnya