Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istana: PPKM Darurat Kebijakan Rem untuk Selamatkan Rakyat dari Covid-19

Istana: PPKM Darurat Kebijakan Rem untuk Selamatkan Rakyat dari Covid-19 Pos penyekatan PPKM Darurat di Pasar Jumat. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat adalah tuas rem untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari pandemi Covid-19. Adapun kebijakan ini mulai berlaku 3-20 Juli 2020 di Jawa dan Bali.

"Kebijakan PPKM Darurat adalah tuas rem untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari ancaman pandemi Covid 19," kata Fadjroel dikutip dari siaran persnya, Sabtu (3/7).

Pemerintah, kata dia, memutuskan kebijakan ini berdasarkan rekomendasi para ahli, pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat. Fadjroel menyebut kebijakan PPKM Darurat merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan.

"Presiden Joko Widodo mempercayai bahwa bangsa Indonesia mampu menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan baik selama PPKM Darurat dan setelah itu," jelasnya.

Menurut dia, Presiden meminta semua masyarakat untuk tetap tenang, waspada, tetap mematuhi aturan yang ada, dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Pemerintah juga berharap masyarakat mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19.

"Bangsa Indonesia selalu bisa keluar dari krisis karena dilandasi oleh kebersamaan untuk saling melindungi, serta kerjasama baik antara masyarakat dan pemerintah," ujar Fadjroel.

Rincian PPKM Darurat

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerapkan kebijakan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diberlakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 akibat munculnya varian baru virus corona.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Selama periode PPKM darurat, sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen WFO dengan protokol kesehatan. Sektor kritikal diperbolehkan menerapkan 100 persen WFO.

Kemudian, jam opersional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 waktu dengan kapasitas pengunjung 50 persen). Sedangkan, apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Selanjutnya, kegiatan makan/minum di tempat umum baik warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away. Pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara.

"Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan," bunyi Instruksi Mendagri tentang PPKM darurat.

Transportasi umum seperti, kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa atau diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Baik penumpang maupun pengendara wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Reporter: Lisza Egeham

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Alasan Heru Budi Terapkan WFH dan PJJ saat KTT ASEAN: Indeks Kemacetan Jakarta 53 Persen
Alasan Heru Budi Terapkan WFH dan PJJ saat KTT ASEAN: Indeks Kemacetan Jakarta 53 Persen

Heru Budi mengungkapkan alasan penerapan WFH dan PJJ saat KTT ASEAN

Baca Selengkapnya
Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta
Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH

Luhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Prabowo saat Jokowi Tolak Lockdown Kala Pandemi Covid, Pikirkan Rakyat Wong Cilik
Kesaksian Prabowo saat Jokowi Tolak Lockdown Kala Pandemi Covid, Pikirkan Rakyat Wong Cilik

Menurut Prabowo, Indonesia yang berhasil menekan angka inflasi pada saat itu karena kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Dharma Berapi-api Saat Ditanya Ridwan Kamil Soal Covid-19: Semua Itu Hanya Omong Kosong
Dharma Berapi-api Saat Ditanya Ridwan Kamil Soal Covid-19: Semua Itu Hanya Omong Kosong

Calon Gubernur Jakarta Dharma Pongrekun berapi-api saat menjelaskan badai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya
OJK Sebut Nasib Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Ada di Tangan Menko Airlangga
OJK Sebut Nasib Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Ada di Tangan Menko Airlangga

Presiden Jokowi meminta restrukturisasi kredit terdampak pandemi kembali diperpanjang sampai tahun 2025.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Bakal WFH 50 Persen 3 Bulan, PDIP Sentil Heru Budi: Apa Enggak Kelamaan?
ASN DKI Bakal WFH 50 Persen 3 Bulan, PDIP Sentil Heru Budi: Apa Enggak Kelamaan?

Kebijakan WFH ASN Pemprov DKI itu rencananya bakal dimula 21 Agustus sampai 7 September 2023.

Baca Selengkapnya
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"

Presiden Jokowi menyampaikan permohonan maaf dan berpamitan, jelang masa akhir jabatannya

Baca Selengkapnya