Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istana sebut amnesti buat Din Minimi harus dipertimbangkan matang

Istana sebut amnesti buat Din Minimi harus dipertimbangkan matang Pramono Anung. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso berhasil merayu pentolan kelompok bersenjata di Aceh, Nurdin Ismail alias Din Minimi menyerah. Tak hanya itu, Sutiyoso juga memutuskan Din Minimi tak ditahan.

Tidak semua setuju terhadap langkah yang diambil Sutiyoso terhadap kelompok paling dicari tersebut, salah satunya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Kapolri berdalih, Din dan kawan-kawannya masih menyandang status buron. Amnesti buat kelompok ini pun masih harus melalui pertimbangan matang.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai pernyataan Kapolri tak sepenuhnya salah. Apalagi, Din Minimi dan anak buahnya sempat bersinggungan dengan TNI/Polri.

Orang lain juga bertanya?

"Karena memang dalam persoalan Din Minimi ini dulunya sempat terjadi kontak senjata, diduga adanya perampokan dan mengakibatkan meninggalnya TNI," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantornya, Jakarta, Rabu (30/12).

Pramono menjelaskan, dasar pemberian amnesti berpatokan pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2005. Tetapi, pemberian amnesti bisa dikeluarkan dengan pertimbangan tertentu.

"Kalau memang diberikan amnesti umum dan abolisi tentunya dengan berbagai pertimbangan agar persoalan Aceh ini segera selesai secara menyeluruh," jelas Pramono.

"Bahkan dalam Kepres itu diatur sebelum mereka menyerahkan diri, turun, bisa diberi amnesti, yang berada di dalam dan luar negeri juga bisa diberikan amnesti," tambahnya.

Lebih lanjut, kata Pramono, pemerintah tidak bisa serta merta memberikan amnesti. Tetapi terlebih dahulu berkonsultasi kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan.

"Nanti secara formal tentunya pemerintah akan mengajukan ini kepada DPR," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan tetap akan memproses hukum pentolan kelompok bersenjata di Aceh, Nurdin Ismail alias Din Minimi yang sudah menyerahkan diri. Sebab, Din masih menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kata Gerindra soal 4 Hakim MK Dissenting Opinion pada Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Kata Gerindra soal 4 Hakim MK Dissenting Opinion pada Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Sebanyak empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion pada putusan batas usia Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Sebetulnya Tidak Mengejutkan

Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan

Baca Selengkapnya
Gibran ‘Skakmat’ Cak Imin soal Pembangunan IKN Nusantara, Jubir AMIN Respons Begini
Gibran ‘Skakmat’ Cak Imin soal Pembangunan IKN Nusantara, Jubir AMIN Respons Begini

Perihal anggaran membangun IKN sebesar Rp500 triliun seharusnya bisa digunakan untuk membangun jalan dan kota-kota di seluruh Kalimantan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Bacakan Dissenting Opinion, Singgung Sikap Jokowi
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Bacakan Dissenting Opinion, Singgung Sikap Jokowi

Saldi juga meyakini sebagian Pj kepala daerah tidak netral selama Pemilu.

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja

Usulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.

Baca Selengkapnya
Soal Batas Usia Capres Cawapres, Kenapa Diputuskan MK Padahal Wewenang Pemerintah dan DPR
Soal Batas Usia Capres Cawapres, Kenapa Diputuskan MK Padahal Wewenang Pemerintah dan DPR

"MK membuka peluang politik dinasti," kata Bivitri Susanti.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tolak Komentari Kabar Jokowi Minta Jabatan Presiden Tiga Periode:  Itu Pertanyaan yang Mengandung Bahaya
Cak Imin Tolak Komentari Kabar Jokowi Minta Jabatan Presiden Tiga Periode: Itu Pertanyaan yang Mengandung Bahaya

Cak Imin merupakan salah satu tokoh yang pernah mengusulkan Jokowi tiga periode.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan PDIP Soal Pemakzulan PDIP
VIDEO: Blak-blakan PDIP Soal Pemakzulan PDIP

Mahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih & Arief Hidayat Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih & Arief Hidayat Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres

Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Begini Kata Anies
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Begini Kata Anies

MK menyatakan menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana
PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana

Masinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar: Anwar Usman Melanggar Etik Berat, Capres-Cawapres Terkait Tidak Malu?
TPN Ganjar: Anwar Usman Melanggar Etik Berat, Capres-Cawapres Terkait Tidak Malu?

Menurut Bane, putusan MKMK itu juga membuktikan bahwa putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden - calon Wakil presiden menjadi cacat moral.

Baca Selengkapnya