Istana sebut amnesti buat Din Minimi harus dipertimbangkan matang
Merdeka.com - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso berhasil merayu pentolan kelompok bersenjata di Aceh, Nurdin Ismail alias Din Minimi menyerah. Tak hanya itu, Sutiyoso juga memutuskan Din Minimi tak ditahan.
Tidak semua setuju terhadap langkah yang diambil Sutiyoso terhadap kelompok paling dicari tersebut, salah satunya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Kapolri berdalih, Din dan kawan-kawannya masih menyandang status buron. Amnesti buat kelompok ini pun masih harus melalui pertimbangan matang.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai pernyataan Kapolri tak sepenuhnya salah. Apalagi, Din Minimi dan anak buahnya sempat bersinggungan dengan TNI/Polri.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Kenapa Anies-Cak Imin keberatan? Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono membacakan keberatan saksi pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin atas hasil rekapitulasi suara di Bengkulu. Dia mengatakan, saksi Anies-Cak Imin mengaku keberatan karena ada dugaan pejabat memenangkan pasangan tertentu melalui program pemerintah.
-
Kenapa Kapolri mendukung penuh Kementan? 'Saya menyambut baik kerjasama ini dan saya juga mendukung penuh apa yang dilakukan Pak Menteri selama beberapa bulan ini. Pak Mentan sahabat saya dan saya dukung swasembada pangan,' ujar Kapolri saat memberi sambutan pada Nota Kerjasama Kementan-Polri di Kementan, belum lama ini.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
"Karena memang dalam persoalan Din Minimi ini dulunya sempat terjadi kontak senjata, diduga adanya perampokan dan mengakibatkan meninggalnya TNI," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantornya, Jakarta, Rabu (30/12).
Pramono menjelaskan, dasar pemberian amnesti berpatokan pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2005. Tetapi, pemberian amnesti bisa dikeluarkan dengan pertimbangan tertentu.
"Kalau memang diberikan amnesti umum dan abolisi tentunya dengan berbagai pertimbangan agar persoalan Aceh ini segera selesai secara menyeluruh," jelas Pramono.
"Bahkan dalam Kepres itu diatur sebelum mereka menyerahkan diri, turun, bisa diberi amnesti, yang berada di dalam dan luar negeri juga bisa diberikan amnesti," tambahnya.
Lebih lanjut, kata Pramono, pemerintah tidak bisa serta merta memberikan amnesti. Tetapi terlebih dahulu berkonsultasi kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan.
"Nanti secara formal tentunya pemerintah akan mengajukan ini kepada DPR," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan tetap akan memproses hukum pentolan kelompok bersenjata di Aceh, Nurdin Ismail alias Din Minimi yang sudah menyerahkan diri. Sebab, Din masih menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion pada putusan batas usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaPerihal anggaran membangun IKN sebesar Rp500 triliun seharusnya bisa digunakan untuk membangun jalan dan kota-kota di seluruh Kalimantan.
Baca SelengkapnyaSaldi juga meyakini sebagian Pj kepala daerah tidak netral selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca Selengkapnya"MK membuka peluang politik dinasti," kata Bivitri Susanti.
Baca SelengkapnyaCak Imin merupakan salah satu tokoh yang pernah mengusulkan Jokowi tiga periode.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaTiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaMasinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMenurut Bane, putusan MKMK itu juga membuktikan bahwa putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden - calon Wakil presiden menjadi cacat moral.
Baca Selengkapnya