Istana Sebut Dewan Pengawas KPK Bisa Langsung Bekerja Tanpa Perpres
Merdeka.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu menunggu peraturan presiden (perpres) terbit untuk menjalankan tugasnya. Menurutnya, lima dewan pengawas bisa langsung bekerja sejak dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Sebetulnya Dewas sudah bisa bekerja karena sudah punya kewenangan berdasarkan UU (UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK)," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/12).
Dia memastikan, Perpres yang akan mengatur tentang pembentukan organisasi pelaksana dewan pengawas lembaga antirasuah itu akan segera terbit. Namun, Dini belum mengetahui secara pasti kapan Jokowi akan menerbitkan Perpres itu.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Bagaimana cara Jokowi memastikan kesiapan IKN? Presiden Jokowi menyampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga diagendakan pindah kantor pada waktu serupa, yakni berkisar Juni hinga Juli.'Pak Basuki Juni, Juli,' kata Presiden Jokowi di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Kamis (29/2).
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
"Perpres itu nanti hanya akan (mengatur) pembentukan organ pelaksana pengawas oleh Dewas. Jadi hal-hal yang bersifat teknis," jelasnya.
Seperti diketahui, Jokowi telah menunjuk lima dewan pengawas KPK yang berasal dari berbagai latar belakang, Jumat 20 Desember 2019. Mereka yakni, Tumpak Panggabean, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Harjono, dan Syamsuddin Haris.
Syamsuddin menuturkan, Dewan Pengawas KPK saat ini masih cuti dan menunggu Peraturan Presiden (Perpres) Jokowi. Dewas KPK diperkirakan mulai aktif pada Januari 2020.
"Soal tata kerja organisasi segala macam yang mungkin nanti dalam bentuk Peraturan Presiden, itu belum ada," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 23 Desember 2019.
Adapun tugas dewan pengawas yaitu mengawasi dan memberikan izin atau tidak memberikan izin beberapa penindakan KPK. Selain itu, dewan pengawas juga akan menegakkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga akan memastikan pembentukan dan penetapan Pansel KPK untuk memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaJokowi membantah adanya permintaan agar salah satu nama dicoret atau diloloskan dalam seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaKurnia berharap, apa yang menimpa KPK di era Firli Bahuri tidak terulang.
Baca SelengkapnyaJabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, seleksi lanjutan Capim dan Cadewas KPK masih menunggu proses di pemerintahan saat ini yang dimpimpin Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPembentukan resmi AKD juga akan menunggu nomenklatur kementerian pada kabinet Prabowo.
Baca SelengkapnyaNama-nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK telah dikantongi Jokowi.
Baca SelengkapnyaPrabowo tidak akan mengkaji ulang nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang telah diserahkan ke DPR RI.
Baca SelengkapnyaSebulan lagi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku setelah 17 Oktober 2022 diketok palu.
Baca Selengkapnya