Istana sebut fatwa MUI melengkapi langkah cegah berita hoax
Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki mengapresiasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial. Dia menilai, fatwa tersebut melengkapi langkah pemerintah mencegah peredaran berita bohong (hoax) dan aksi saling hujat di media sosial.
"Jadi saya kira fatwa MUI cukup kompelemen," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/6).
Teten mengatakan, masyarakat terlihat memiliki dua standar ganda yang berbeda. Ketika berada di dunia nyata terlihat baik namun di media sosial sangat garang.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Bagaimana media sosial bisa berdampak negatif? Remaja yang menghabiskan waktu berlebihan di media sosial sering kali mengalami tingkat kecemasan dan depresi yang lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang tidak terlalu aktif di platform tersebut.
-
Apa yang dimaksud dengan representasi dalam media? Representasi adalah bagaimana teks media menghadapi dan menampilkan gender, usia, etnis, identitas nasional dan daerah, isu-isu sosial dan acara untuk audiens.
-
Kenapa diskriminasi sosial terjadi? Dari segi psikologi, seseorang yang melakukan sikap diskriminasi, mungkin dipengaruhi oleh faktor sejarah atau masa lalu. Bisa jadi, orang yang melakukan diskriminasi, pernah mendapatkan perlakuan yang berbeda dan tidak adil oleh orang lain.
-
Apa arti dari diskriminasi sosial? Pengertian diskriminasi sosial adalah suatu sikap membedakan secaa sengaja terhadap orang atau golongan yang berhubungan latar belakang tertentu. Selain itu, diskriminasi sosial juga dapat dipahami sebagai praktik memperlakukan seseorang secara berbeda dan tidak adil.
-
Kenapa kesenjangan terjadi di masyarakat? Kesenjangan dalam masyarakat bisa terjadi akibat berbagai faktor, seperti ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan.
Dalam setiap kesempatan, dia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan agar menjaga tata krama bermedia sosial. Media sosial sejatinya digunakan untuk hal-hal positif bukan untuk menebarkan ujaran kebencian, saling hujat dan saling hina.
Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa tentang Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial pada Senin (4/6). Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan lahirnya fatwa Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial bermula dari keresahan MUI terhadap kondisi media sosial masa kini. Media sosial sudah diwarnai berita hoax (bohong), fitnah, hujatan, dan ujaran permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
"Kami lihat medsos ini di situ ada manfaat tapi ada juga dosa. Saya tidak berani (katakan) apa dosanya lebih besar atau menfaatnya lebih besar," kata Ma'ruf Amin di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Ma'ruf mengakui, penggunaan media sosial bisa merusak dan menimbulkan bahaya bagi Islam dan kerukunan umat beragama. Kerusakan itu harus ditolak, bahaya itu harus dihilangkan.
"Oleh karena itu, langkah yang kami ambil sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami maka dikeluarkan fatwa muamalah melalui medsos," sambungnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut masih banyak media online yang tidak memiliki dewan redaksi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat harus memiliki pemikiran kritis dalam membaca berita.
Baca SelengkapnyaMenurut Bery, hoaks menggunakan kecerdasan buatan memang sudah cukup meresahkan.
Baca SelengkapnyaHoaks dapat memecah belah persatuan bangsa, mengganggu stabilitas politik.
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca SelengkapnyaFenomena ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas proses demokrasi hingga berpotensi menimbulkan konflik antar pendukung calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaHal ini juga membuat media konvensional memiliki redaksi menjadi terdesak, sebab semua orang dapat melaporkan dan mendapatkan informasi melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaAturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Baca Selengkapnya