Istana sebut operasi penangkapan Setnov sudah sesuai kewenangan, silakan KPK jalankan
Merdeka.com - Penyidik KPK mendatangi rumah dinas Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam. Penyidik KPK hendak menjemput paksa Setnov untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, yang bersangkutan tak ada di rumah. Hingga kini Setnov menghilang dan tak ada yang tahu di mana keberadaannya.
Pihak Istana pun angkat bicara. Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP mengatakan, KPK adalah lembaga independen dan tak bisa diintervensi. Karenanya dia menegaskan Presiden Jokowi tak akan ikut campur. Selain itu, dia juga menyatakan apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan kewenangannya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Dalam konteks ini seperti apa yang telah disampaikan Presiden di Manado, bahwa KPK itu lembaga independen dan tidak bisa diintervensi dan tentu tidak mau diintervensi juga, dan itu apa yang dilakukan KPK sesuai dengan kewenangan KPK. Ya silakan saja dijalankan KPK. Presiden tidak ikut campur," kata Johan Budi SP di Istana Bogor, Kamis (16/11).
Ditanyakan soal mencari Setnov adalah tugas dari polisi yang notabene berada di bawah Presiden, Johan kembali menyatakan KPK adalah lembaga independen.
"KPK kan independen, KPK yang melakukan pengusutan, tanya ke KPK, tanya ke KPK, apa yang dilakukan," katanya.
Soal Setnov dan kuasa hukumnya selalu membawa nama presiden yakni pemeriksaan KPK harus seizin presiden, dia menyatakan presiden sudah menyatakan ikuti aturan sesuai undang-undang.
"Presiden sudah menyampaikan bahwa ikuti saja aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku seperti apa. Kan tadi sudah disampaikan KPK itu lembaga independen yang tidak bisa dintervensi dan tidak mau dintervensi, dia punya kewenangan," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung
Baca SelengkapnyaPolisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar atas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK juga menggeledah sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9, Bekasi, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaKepolisian tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT itu.
Baca SelengkapnyaKliennya akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menegaskan, kliennya tidak akan kabur meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya