Istana sebut pengawalan moge di Yogya pelanggaran hukum
Merdeka.com - Tindakan pesepeda Elanto Wijoyono yang menghadang konvoi motor Harley Davidson yang dikawal polisi mendapat perhatian pemerintah. Apalagi, konvoi tersebut menggunakan voorijder polisi dan menerobos lampu lalu lintas.
Dikutip dari situs setkab.go.id, pemerintah beranggapan tindakan pengawalan yang dilakukan kepolisian tersebut melanggar hukum. Sebab, pengawalan terhadap konvoi tersebut tidak tercantum dalam penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tindakan pengawalan oleh voorijder petugas Kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di Sleman merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 134 huruf g UU Nomor 22 Tahun 2009 sebab konvoi motor Harley Davidson tidak termasuk sebagai Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan."
-
Siapa yang kendarai moge? Memang keren banget deh mamanya Abizard ini!
-
Kenapa mobil Komeng jadi sorotan? Video tersebut menarik perhatian warganet, terutama mobil abu-abu yang dikendarai Komeng, yang dianggap istimewa dan mahal.
-
Apa yang dilakukan gerombolan motor? Mereka juga menggeber-geber knalpot sepeda motornya sebelum meneror warga.
-
Bagaimana reaksi pengendara mobil saat diprotes? Pengemudi mobil itu justru membuka kaca sambil mengeluarkan pistolnya.
-
Siapa yang ikut touring moge? Ia mendapatkan kejutan dari suami dan anak-anaknya. Di usianya yang tak muda lagi ibu tiga anak ini memiliki hobi unik. Ia gemar naik moge. Bahkan Dian Ayu pernah ikut touring bareng komunitas moge.
-
Kenapa konvoi Brimob di depan Kejagung diduga sensitif? 'Tadinya sih nggak (curiga), cuma pas di sini geber-geber, pasti ada kasus yang agak sensitif,' tambahnya.
Dalam pasal 134 UU LLAJ menyebutkan, "Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Kemudian dalam penjelasan Pasal 134 huruf g menuliskan, "Yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam."
Istana kemudian menyarankan agar kepolisian tidak melakukan pengawalan terhadap konvoi atau iringan moge. Namun, jika tetap melakukan pengawalan, petugas maupun peserta konvoi wajib mematuhi aturan yang berlaku.
"Sebaiknya petugas Kepolisian tidak melakukan pengawalan terhadap konvoi atau iring-iringan motor Harley Davidson tersebut. Namun apabila pengawalan tersebut harus dilakukan, maka sebaiknya pengawalan tersebut dilakukan tidak dengan menggunakan lampu isyarat atau sirene dan mematuhi peraturan atau rambu-rambu lalu lintas yang berlaku, serta bersikap sama seperti Pengguna Jalan lainnya."
Tak hanya itu, penggunaan lampu isyarat dan sirene yang dilakukan peserta konvoi juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009. Sebab, seluruh lampu isyarat telah diatur peruntukan dan penggunaannya.
"Meskipun demikian, dari aspek peraturan perundang-undangan perlu juga dipertimbangkan untuk mempertegas arti 'kepentingan tertentu', misalnya bagaimana pengawalan untuk kegiatan olahraga tertentu, seperti balap sepeda jalan raya."
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengendara moge itu sedang berboncengan melawan arah dan mengadang laju Bus Damri.
Baca SelengkapnyaVideo pendek yang berdurasi kurang dari 30 detik ini viral di media sosial dan menuai berbagai komentar dari netizen.
Baca SelengkapnyaMeskipun berhasil lolos dari kecelakaan, namun aksi pria itu sukses membuat geram petugas kepolisian yang sedang berjaga.
Baca SelengkapnyaTerlihat pengendara lain diminta untuk menepi saat rombongan motor gede hendak lewat dan membuat konten video.
Baca SelengkapnyaBekerja sebagai polisi lalu lintas memiliki risiko kerja yang cukup tinggi.
Baca SelengkapnyaKecelakaan tersebut disebabkan sepeda motor yang melawan arah, sehingga menabrak truk yang melintas dan melibatkan tujuh pengendara sepeda motor dengan truk
Baca SelengkapnyaViral polisi pengawal tegur pengemudi sedan mewah bandel yang buntuti konvoi pejabat. Simak ulasan berikut ini.
Baca SelengkapnyaPemotor yang diberhentikan di sekitar putar balik (U-turn) dinarasikan sedang membawa pasien
Baca SelengkapnyaViral Konvoi Pesilat Halangi Laju Mobil Damkar di Sragen
Baca SelengkapnyaFenomena dong-odong mirip mobil ini memang sering tampak di jalan raya. Ini berbahaya karena kendaraan tidak aman.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI, Raja Juli Antoni menyayangkan aksi segerombolan pemotor yang membawa bendera PDIP tersebut
Baca SelengkapnyaDua relawan memainkan gas saat melintas di jalan Perintis Kemerdekaan, sehingga menimbulkan kebisingan dan terjadi cekcok.
Baca Selengkapnya