Istana soal Dana Kelurahan: Mau bagi rakyat masa tidak boleh
Merdeka.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung ikut mengomentari polemik rencana alokasi dana bagi kelurahan atau Dana Kelurahan. Dia mengatakan, Dana Kelurahan sejatinya bertujuan untuk membantu masyarakat.
"Kalau bagi buat pengusaha yang kaya-kaya itu yang dilarang. Kalau bagi buat rakyat masa enggak boleh," katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/10).
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji payung hukum yang tepat untuk alokasi Dana Kelurahan.
-
Bagaimana Kemenhan RI mengelola kekayaan negara? Kemudian, fungsi pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenhan.
-
Bagaimana cara Pemda mengatasi masalah keuangan dalam rekrutmen PPPK? Karena hal itu, Pemda bersangkutan tetap menggunakan PPPK paruh waktu dan tidak menggunakan PPPK penuh waktu karena terkait keuangan gaji dan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Mengapa DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,' ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Gimana cara negara ngatur keuangannya? APBN berfungsi sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pendapatan dan belanja negara untuk tahun yang bersangkutan.
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
"Kalau memang ada payung hukumnya ya kita jalankan. Kalau enggak ada payung hukumnya ya enggak kita jalankan," jelasnya.
Saat membuka Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna ke-XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tahun 2018 di Kawasan Garuda Wisnu Kencana, Bali, Jumat (19/10), Jokowi berjanji akan mengalokasikan Dana Kelurahan di tahun 2019. Pernyataan Jokowi tersebut sontak memantik polemik.
Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno menduga ada muatan politis di balik alokasi Dana Kelurahan yang mencapai Rp 3 triliun itu.
"Kalau misalnya (cair) di tahun politik, 2019 ini pasti masyarakat bisa menilai sendiri kok apakah ada udang di balik batu," kata Sandi di Bulungan, Jakarta Selatan, Minggu (21/10).
Senada dengan Sandiaga, Wakil Ketua DPR yang juga kader Gerindra Fadli Zon mempertanyakan rencana pemerintah menganggarkan Dana Kelurahan. Fadli menilai ada yang janggal ketika Dana Kelurahan baru dicairkan pada tahun politik.
"Pertanyaannya adalah, kenapa sekarang? Kenapa enggak dari dulu?," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/10).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaTeguh mengatakan, penyaluran bansos merupakan titik rawan jika dilakukan pada saat Pilkada.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu.
Baca SelengkapnyaTerbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBaru-baru ini, muncul usulan kepala daerah dipilih lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
Baca SelengkapnyaMasinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca Selengkapnya