Istana Tampaksiring digugat Rp 88,8 miliar oleh pemilik tanah
Merdeka.com - Tanah Istana Tampaksiring seluas 2,96 hektare digugat oleh Puri Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Hal ini karena hingga kini tanah puri belum mendapatkan ganti rugi.
"Tanah tersebut pada tahun 1957 diminta oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Soekarno pada Almarhum Cok Made Oka," kata I Wayan Koploantara, SH, penasehat hukum Puri Tampaksiring, seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/1).
Dia mengatakan, waktu itu pihak Puri Tampaksiring pindah rumah ke Banjar Tegalsuci Tampaksiring. Namun sampai saat ini, pihak Puri belum mendapatkan pengganti atas penggunaan tanah tersebut. Pihak puri juga sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Kepala Istana sampai ke Kementerian Sekretaris Negara, namun belum mendapatkan tanggapan.
-
Apa nama asli Soekarno? Soekarno dahulu terlahir dengan nama Kusno.
-
Siapa saja menteri Soekarno? Presiden Soekarno memimpin sendiri kabinet yang beranggotakan 21 orang menteri,' tulis Wahjudi Djaja dalam Kabinet-Kabinet di Indonesia.
-
Di mana Ir. Soekarno diasingkan? Melansir dari situs indonesia.go.id, pada tanggal 6 Februari 1949, Ir. Soekarno, Agus Salim, Mohammad Roem, dan Mr. Ali Sastroamidjojo pun diasingkan ke Muntok yaitu Pesanggrahan Menumbing.
-
Kapan Soekarno dilahirkan? Srimben pernah berkata kepada Soekarno kecil, kelak dirinya akan jadi pemimpin besar karena ia lahir saat fajar menyingsing.
-
Kenapa Presiden Soekarno berpidato di Kotanopan? Pasca Proklamasi Kemerdekaan, kondisi pemerintahan Indonesia masih belum stabil karena banyaknya gejolak dari dalam maupun luar negeri. Akibat gejolak itu, presiden Ir. Soekarno bersama wakilnya Mohammad Hatta serta beberapa tokoh nasionalis lainnya sempat diasingkan ke Pulau Sumatra.
-
Kapan Presiden Soekarno berpidato di Kotanopan? Bagian bawahnya terdapat tulisan 'Presiden Soekarno berdiri di tangga Pesanggrahan Kotanopan ketika berpidato pada rapat raksasa di Kotanopan 16 Juni 1948'.
Terkait persoalan ini, pihaknya membawa kasus tersebut ke ranah hukum. "Pihak puri sudah sempat melakukan pembicaraan pada zaman pemerintahan Ibu Megawati," jelasnya.
Lantaran tidak mendapatkan jawaban, pihak Puri akhirnya menggugat Kepala Istana Tampaksiring, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan. Dalam gugatannya itu, pihak puri meminta ganti rugi sebesar Rp 88,8 miliar.
"Pihak penggugat punya pipil klasiran tahun 1938 dan SPPT sebagai dasar hukum kepemilikan tanah," jelas Wayan Koploantara. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di pesanggrahan ini terpajang bingkai foto Presiden Soekarno saat melakukan pidato di tangga pintu masuk.
Baca SelengkapnyaDia pernah dinobatkan sebagai orang terkaya di Indonesia era pemerintahan Soekarno.
Baca SelengkapnyaIndobuildco sempat merayu pemerintah untuk membeli tanah negara di area lahan Hotel Sultan.
Baca SelengkapnyaGuruh Soekarnoputra terancam kehilangan rumah. Usai pengadilan memintanya meninggalkan rumah.
Baca SelengkapnyaPenanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaNada bicara Soeharto meninggi saat menjawab tudingan soal Astana Giribangun yang diisukan dihiasi emas.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaSoeharto murka ketika mobil-mobil yang akan diselundupkannya ke Jawa dicegah naik kapal.
Baca SelengkapnyaMegawati sempat membahas tentang TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967.
Baca SelengkapnyaHarga Monumen Nasional (Monas) jika dijual ternyata nilainya fantastis.
Baca SelengkapnyaPPKGBK menuntut balik Indobuildco atas utang royalti sebesar Rp600 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam prosesi pelantikan, 575 anggota DPR baru diambil sumpahnya, ada empat anggota DPR yang ternyata merupakan trah Soekarno.
Baca Selengkapnya