Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istana tanggapi dingin langkah Suryadharma ajukan praperadilan

Istana tanggapi dingin langkah Suryadharma ajukan praperadilan Pratikno. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Setelah Komjen Polisi Budi Gunawan mengajukan praperadilan dan dimenangkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, tersangka kasus korupsi lainnya turut mengajukan gugatan. Dia adalah tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Menanggapi gugatan itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo tak mau ikut campur proses hukum. Dia mengatakan, kebijakan yang diputuskan Presiden harus tetap menghargai hukum yang berlaku.

"Jadi inti dari kebijakan presiden bahwa presiden berkali-kali menegaskan penegakan hukum harus terus dilanjutkan kemudian proses hukum harus dihargai, pemberantasan korupsi juga harus dilanjutkan dan presiden sangat mengharapkan agar sinergi KPK, Polri dan Kejagung bisa berjalan dengan baik. Itu prinsip dasarnya kebijakan presiden," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/2).

Menurut Pratikno, Presiden masih percaya kepada para penegak hukum di Indonesia dan peradilannya. Jika ada keputusan di pengadilan tingkat satu dinilai salah, Indonesia masih memiliki Mahkamah Agung yang dapat memproses hal tersebut.

"Sekaligus itu harus dilihat bahwa apakah apa yang dilakukan dalam upaya untuk mengajukan praperadilan tersebut sesuai dengan koridor hukum atau tidak. Ini kan bukan hanya institusi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, tapi MA juga akan melakukan pengawalan. Presiden mengembalikan isu itu kepada institusi hukum dengan prinsip bahwa pendekatan hukum dan pemberantasan korupsi harus berlanjut dan sinergi antar institusi harus tetap dijaga," ujarnya.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)

Baca Selengkapnya
Jejak Peninggalan Bung Karno dan Fatmawati di Rumah Guruh Soekarnoputra
Jejak Peninggalan Bung Karno dan Fatmawati di Rumah Guruh Soekarnoputra

Rumah itu disita setelah Guruh setelah kalah sengketa di pengadilan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Kronologi Sidang Guru Honorer Supriyani Berlangsung Panas Hingga Hakim Tunda Persidangan
Kronologi Sidang Guru Honorer Supriyani Berlangsung Panas Hingga Hakim Tunda Persidangan

Terjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya