Istana tanggapi dingin langkah Suryadharma ajukan praperadilan
Merdeka.com - Setelah Komjen Polisi Budi Gunawan mengajukan praperadilan dan dimenangkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, tersangka kasus korupsi lainnya turut mengajukan gugatan. Dia adalah tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Menanggapi gugatan itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo tak mau ikut campur proses hukum. Dia mengatakan, kebijakan yang diputuskan Presiden harus tetap menghargai hukum yang berlaku.
"Jadi inti dari kebijakan presiden bahwa presiden berkali-kali menegaskan penegakan hukum harus terus dilanjutkan kemudian proses hukum harus dihargai, pemberantasan korupsi juga harus dilanjutkan dan presiden sangat mengharapkan agar sinergi KPK, Polri dan Kejagung bisa berjalan dengan baik. Itu prinsip dasarnya kebijakan presiden," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/2).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Apa jabatan Adi Suryanto? Dilansir dari Lan.go.id, Prof. Dr. Adi Suryanto MSi., CHRM menjabat sebagai kepala LAN sejak tahun 2015.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kenapa SYL didakwa? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Menurut Pratikno, Presiden masih percaya kepada para penegak hukum di Indonesia dan peradilannya. Jika ada keputusan di pengadilan tingkat satu dinilai salah, Indonesia masih memiliki Mahkamah Agung yang dapat memproses hal tersebut.
"Sekaligus itu harus dilihat bahwa apakah apa yang dilakukan dalam upaya untuk mengajukan praperadilan tersebut sesuai dengan koridor hukum atau tidak. Ini kan bukan hanya institusi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, tapi MA juga akan melakukan pengawalan. Presiden mengembalikan isu itu kepada institusi hukum dengan prinsip bahwa pendekatan hukum dan pemberantasan korupsi harus berlanjut dan sinergi antar institusi harus tetap dijaga," ujarnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaRumah itu disita setelah Guruh setelah kalah sengketa di pengadilan.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaTerjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca Selengkapnya