Istana tegaskan Jokowi tak bisa campuri pencekalan Setya Novanto
Merdeka.com - Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menegaskan Presiden Joko Widodo tak bisa mencampuri pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang dilakukan oleh Dirjen Imigrasi sesuai dengan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menjawab terkait langkah DPR yang melayangkan nota keberatan ke Presiden Joko Widodo atas pencekalan ke luar negeri terhadap Setya Novanto.
Johan mengatakan, pencekalan merupakan kewenangan dari KPK. Sedangkan, kata dia, KPK merupakan lembaga independen yang setiap langkahnya tak bisa dicampuri oleh siapa pun tak terkecuali Presiden.
"Jadi apa yang dilakukan KPK itu adalah domain penegakan hukum di KPK, wilayah KPK-nya. presiden tidak bisa melakukan intervensi, tidak bisa melakukan ikut campur dalam kaitan apa yang dilakukan KPK," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/4).
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Kenapa Jokowi tidak ikut campur dalam kabinet? 'Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024,' kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
Johan mengatakan nota keberatan tersebut seharusnya dikirimkan ke KPK selaku pihak yang menangani kasus korupsi e-KTP yang dimana dalam kasus tersebut, Setya Novanto dicekal ke luar negeri.
"Tentu KPK independen. Jadi tidak ada kaitannya dengan Presiden. itu murni atau ada di dalam domain kewenangan KPK sebagai penegak hukum. Pertanyaannya bisa disampaikan ke KPK," katanya.
Senada dengan Presiden Joko Widodo, Johan menjelaskan pihak Istana belum mengetahui apakah nota keberatan tersebut telah diterima.
Sebelumnya, Menurut Wakil ketua DPR Fahri Hamzah pencekalan Setnov tidak mempertimbangkan berbagai aspek situasi. "Tindakan pencekalan kepada ketua DPR tidak mempertimbangkan situasi Setnov adalah ketua DPR dan memiliki situasi yang penting. Ketua DPR menjalani tugas itu luar yang biasanya dihadiri oleh pimpinan dewan tetapi tidak bisa karena dicekal," kata Fahri, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Pencekalan ini menurut Fahri, bertentangan dengan hak-hak dasar seseorang berdasarkan konstitusi. "Pencegahan individu pertentangan dengan undang-undang yang menjamin hak-hak dasar seseorang berdasarkan konstitusi," ujarnya.
Terkait hal ini, DPR melakukan rapat bersama dengan Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan lainnya untuk menentukan sikap dari lembaga tinggi DPR terhadap kasus Setnov. "Sikap dari Bamus adalah sikap DPR. Kami akan mengirimkan surat kepada Presiden besok," tuturnya.
Dia juga mengimbau agar Presiden dapat mencabut pencekalan terhadap Setnov. "Presiden sebagai atasan dari Kemenkum HAM memang juga diminta membatalkan pencekalan yang ada karena bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan Undang-Undang tentang Keimigrasian," ungkap Fahri. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi membantah adanya permintaan agar salah satu nama dicoret atau diloloskan dalam seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Baca SelengkapnyaPratikno mengakui ada pertemuan antara Jokowi dan Surya Paloh di Istana.
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaSoal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menegaskan Presiden Jokowi demokratis, dan menghormati independensi serta hak setiap partai politik.
Baca SelengkapnyaMenurut Moeldoko, pandangan JK subjektif dan tidak melihat secara utuh.
Baca Selengkapnya