Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istana tegaskan Jokowi tak bisa campuri pencekalan Setya Novanto

Istana tegaskan Jokowi tak bisa campuri pencekalan Setya Novanto Joko Widodo. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menegaskan Presiden Joko Widodo tak bisa mencampuri pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang dilakukan oleh Dirjen Imigrasi sesuai dengan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menjawab terkait langkah DPR yang melayangkan nota keberatan ke Presiden Joko Widodo atas pencekalan ke luar negeri terhadap Setya Novanto.

Johan mengatakan, pencekalan merupakan kewenangan dari KPK. Sedangkan, kata dia, KPK merupakan lembaga independen yang setiap langkahnya tak bisa dicampuri oleh siapa pun tak terkecuali Presiden.

"Jadi apa yang dilakukan KPK itu adalah domain penegakan hukum di KPK, wilayah KPK-nya. presiden tidak bisa melakukan intervensi, tidak bisa melakukan ikut campur dalam kaitan apa yang dilakukan KPK," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/4).

Orang lain juga bertanya?

Johan mengatakan nota keberatan tersebut seharusnya dikirimkan ke KPK selaku pihak yang menangani kasus korupsi e-KTP yang dimana dalam kasus tersebut, Setya Novanto dicekal ke luar negeri.

"Tentu KPK independen. Jadi tidak ada kaitannya dengan Presiden. itu murni atau ada di dalam domain kewenangan KPK sebagai penegak hukum. Pertanyaannya bisa disampaikan ke KPK," katanya.

Senada dengan Presiden Joko Widodo, Johan menjelaskan pihak Istana belum mengetahui apakah nota keberatan tersebut telah diterima.

Sebelumnya, Menurut Wakil ketua DPR Fahri Hamzah pencekalan Setnov tidak mempertimbangkan berbagai aspek situasi. "Tindakan pencekalan kepada ketua DPR tidak mempertimbangkan situasi Setnov adalah ketua DPR dan memiliki situasi yang penting. Ketua DPR menjalani tugas itu luar yang biasanya dihadiri oleh pimpinan dewan tetapi tidak bisa karena dicekal," kata Fahri, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).

Pencekalan ini menurut Fahri, bertentangan dengan hak-hak dasar seseorang berdasarkan konstitusi. "Pencegahan individu pertentangan dengan undang-undang yang menjamin hak-hak dasar seseorang berdasarkan konstitusi," ujarnya.

Terkait hal ini, DPR melakukan rapat bersama dengan Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan lainnya untuk menentukan sikap dari lembaga tinggi DPR terhadap kasus Setnov. "Sikap dari Bamus adalah sikap DPR. Kami akan mengirimkan surat kepada Presiden besok," tuturnya.

Dia juga mengimbau agar Presiden dapat mencabut pencekalan terhadap Setnov. "Presiden sebagai atasan dari Kemenkum HAM memang juga diminta membatalkan pencekalan yang ada karena bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan Undang-Undang tentang Keimigrasian," ungkap Fahri. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ekspresi Jokowi Soal Cawe-Cawe KPK Permintaan Kubu Prabowo
VIDEO: Ekspresi Jokowi Soal Cawe-Cawe KPK Permintaan Kubu Prabowo "Tidak Ada Saya Intervensi"

Jokowi membantah adanya permintaan agar salah satu nama dicoret atau diloloskan dalam seleksi capim KPK

Baca Selengkapnya
Jokowi: Saya Tidak Ada Intervensi Seleksi Capim KPK
Jokowi: Saya Tidak Ada Intervensi Seleksi Capim KPK

Jokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.

Baca Selengkapnya
Apakabar Kelanjutan Seleksi Capim KPK, Ini Kata Nuruf Ghufron
Apakabar Kelanjutan Seleksi Capim KPK, Ini Kata Nuruf Ghufron

Sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.

Baca Selengkapnya
Istana: Presiden Jokowi Tidak Menghalangi Seseorang untuk Menjadi Cawapres
Istana: Presiden Jokowi Tidak Menghalangi Seseorang untuk Menjadi Cawapres

Pratikno mengakui ada pertemuan antara Jokowi dan Surya Paloh di Istana.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029
Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029

"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Dugaan Ketua KPK Firli Peras SYL: Enggak Tahu, Jangan Tanyakan ke Saya
Jokowi soal Dugaan Ketua KPK Firli Peras SYL: Enggak Tahu, Jangan Tanyakan ke Saya

Soal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres

Presiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres

Baca Selengkapnya
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Prabowo Tegaskan Dukungan Golkar dan PAN Tanpa Campur Tangan Jokowi
VIDEO: Prabowo Tegaskan Dukungan Golkar dan PAN Tanpa Campur Tangan Jokowi

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menegaskan Presiden Jokowi demokratis, dan menghormati independensi serta hak setiap partai politik.

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla Ingatkan Jokowi Netral, Moeldoko: Lihat Secara Jernih, Jangan Subjektif
Jusuf Kalla Ingatkan Jokowi Netral, Moeldoko: Lihat Secara Jernih, Jangan Subjektif

Menurut Moeldoko, pandangan JK subjektif dan tidak melihat secara utuh.

Baca Selengkapnya