Istana Tegaskan Nasib Pegawai Tak Lulus TWK Jadi Kewenangan KPK
Merdeka.com - Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman enggan berkomentar banyak soal sikap Presiden terkait nasib pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurut dia, hal itu adalah kewenangan KPK sebagai lembaga independen.
"KPK lembaga independen sehingga segala hal terkait KPK menjadi wewenang KPK. Mohon wawancara Jubir atau Komisioner KPK," kata Fadjroel saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (16/9).
Pernyataan Fadjroel hampir sama dengan yang disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko beberapa waktu lalu. Moeldoko menyinggung soal strukur organisasi dan tanggung jawab tugas dari sebuah institusi.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
Menurut Moeldoko, tidak semua urusan badan atau lembaga yang berpolemik dengan persoalan internal lantas dibawa ke tangan presiden untuk diselesaikan. Hal ini disampaikannya menanggapi pertanyaan wartawan terkait sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
"Kita berbicara struktur ya, dalam struktur itu ada kotak, organisasi itu struktur ada kotak, dalam kotak itu ada pejabatnya. Dalam pejabatnya itu ada job description-nya, tugas dan tanggung jawabnya. Jangan semua persoalan itu lari ke presiden," tutur Moeldoko kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Menurut dia, presiden membutuhkan ruang yang lebih besar untuk mengurus negara dengan pikirannya. Untuk itu, hal yang menyangkut kendala teknis jajaran bawahan sebagai pembantunya yang menjalankan.
"Berilah ruang kepada presiden untuk berpikir yang besar. persoalan-persoalan teknis pembantu yang menjalankan. Itu memang strukturnya harus begitu. Agar apa? agar struktur organisasi bernegara ini berjalan efektif, kalau nggak nanti berbelit nanti," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap tak menduga kalau pimpinan KPK berani mengambil keputusan memecat 57 pegawai, tanpa keputusan dari Presiden Joko Widodo. Dia menilai keputusan pemecatan merupakan bentuk pembangkangan terhadap perintah Presiden Jokowi.
"Namun ternyata pada hari ini kami tidak menduga bahwa pimpinan KPK berani membangkang terhadap perintah Presiden. berani memberhentikan 56 pegawai KPK artinya Pimpinan KPK sudah secara nyata berani memperlemah pemberantasan korupsi," ujar Yudi Yudi kepada wartawan, Rabu 15 September 2021.
Yudi menyampaikan, pihaknya akan melakukan konsolidasi untuk nanti kedepannya bersiap mengambil langkah perlawanan sembari menunggu keputusan dari Presiden.
"Sampai hari ini kami masih menunggu dan masih setia putusan dari Presiden ketika memberikan arahan yang lalu bahwa tidak boleh diberhentikan. Kami masih menunggu arahan Presiden Joko Widodo terkait 56 pegawai KPK yang diberhentikan hari ini," tegas dia.
Adapun Jokowi pernah menyampaikan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Selain itu, Jokowi juga menilai TWK seharusnya menjadi masukan untuk perbaikan pegawai KPK, baik individu maupun institusi.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukam untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Senin 17 Mei 2021.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca SelengkapnyaNawawi sempat menyerahkan kepada Pahala Nainggolan untuk mengumumkan sendiri hasil klarifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep tanpa ada pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaTanak mengusulkan tidak ada posisi ketua dan wakil di dalam KPK, cukup disebut pimpinan
Baca SelengkapnyaApakah kedepannya akan memperkuat kerjasama untuk pemeriksaan dan lain-lainnya?
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.
Baca Selengkapnya