Istri jadi TKW, suami perkosa anak kandung selama 6 tahun
Merdeka.com - Muhamad Taufik (44), warga Kampung Cigirang, Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Purwakarta, Jawa Barat diringkus petugas dari satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta. Pelaku dilaporkan pihak keluarga lantaran berbuat cabul terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati selama lebih dari 6 tahun.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku diketahui mencabuli anaknya sejak berusia 14 tahun hingga kini berusia 20 tahun. Menurut pelaku, aksi pemerkosaan terhadap sang anak, dilakukan setiap dia memiliki keinginan untuk berhubungan intim di rumah pribadinya. Bahkan dengan leluasa perbuatan bejatnya dilakukan mulai dari kamar tidur, ruang keluarga, ruang tamu, hingga di dapur.
"Kalau sedang pengen saya lakukan di mana saja, di tiap ruangan." Kata Taufik di Purwakarta, Senin (5/10).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
Perbuatan tidak senonoh terhadap darah dagingnya, dia lakukan lantaran merasa kesepian setelah bertahun-tahun ditinggalkan istrinya bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di timur tengah. Taufik juga mengaku, setiap akan merenggut kehormatan sang anak, dia kerap menebar ancaman jika dirinya akan meninggalkan ibu korban dan menikah lagi. Tak sampai di situ, dia juga kerap menganiaya korban kalau hasratnya ditolak.
"Saya khilaf, karena saya kesepian setelah ditinggal istri di Arab. Saya ancam dan pukuli anak saya kalau tidak mau." Terang Taufik.
Hingga kini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas di Mapolres Purwakarta. Atas perbuatan keji ini, pelaku terancam pasal 81 ayat 1 undang - undang Nomor 35 tahun 2014 tentang pelindungan anak dan pasal 46 undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
"Pelaku akan dikenai ancaman kurungan 15 tahun penjara, jika terbukti melakukan perbuatannya." Ujar Dadang Garnadi, kasat Reskrim Polres Purwakarta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaKasus itu mengemuka setelah korban berperilaku tak biasa. Kondisinya kerap gelisah dan kerap ketakutan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial W tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun dan merekam aksinya yang kemudian viral.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaKondisi A sempat lumayan parah sehingga tidak bisa bangun selama dua hingga tiga hari.
Baca Selengkapnya