Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istri Adreau Misanta Akui Sempat Amankan Mobil Suami Usai OTT KPK Kasus Benur

Istri Adreau Misanta Akui Sempat Amankan Mobil Suami Usai OTT KPK Kasus Benur ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Siti Rogayah, istri terdakwa Adreau Misanta Pribadi mengaku bila ada sejumlah orang yang mengamankan mobilnya usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap izin benih benur lobster di Kementerian Kaluatan dan Perikanan (KKP).

Hal itu berawal dari jaksa penuntut umum (JPU) yang bertanya kepada Siti terkait harta mobil yang dimilikinya. Lalu disebutkan Siti ada tiga mobil yakni, Range Rover, Mini Copper, dan satu mobil lagi Alphard putih yang dibeli tahun 2020.

"Alphard sehabis suami saya kena Covid. Bulan September mungkin," sebut Siti dalam kesaksiannya untuk terdakwa Edhy Prabowo, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/6).

Namun demikian, ketika ditanya jaksa terkait kejelasan mobil yang dibeli, Siti mengakui tak mengetahui terkait pembelian karena semuanya dilakukan oleh Andreu.

"Di BAP saksi 10 Maret 2020, point 13 bahwa setelah melihat dan memperhatikan foto mobil Alphard warna putih dengan nopol B 2075 FFO masih ingat?" tanya jaksa.

"Iya, saya tidak ingat nopolnya," jawabnya.

"Bagaimana status mobil tersebut?" tanya jaksa kembali.

"Disita KPK," timpal Siti.

Lantas dari jawaban Siti tersebut, Jaksa kembali bertanya terkait adanya sejumlah orang yang mencoba mengamankan ketiga mobil tersebut. Usai adanya kabar mendapatkan info terkait OTT dari KPK yang diamini Siti.

"Suami saya kan waktu itu tidak pulang malam. Tetapi mobil dinasnya pulang. Penyidik datang itu Subuh. Terus pikiran saya kalut dan kacau, pagi jam 08.00 WIB jam 09.00 WIB ada yang ke rumah ada tiga atau empat orang saya lupa," ujarnya.

"Ini habis OTT Bu?" tanya jaksa.

"Iya, yang suami saya tidak pulang yang dibilang DPO," jawab Siti kembali.

Namun demikian, Siti tak mengetahui alasan orang-orang tersebut mengamankan ketika mobil Range Rover, Mini Copper, Alphard yang datang ke di rumahnya. Dia berujar jika saran diserahkan mobil tersebut untuk diamani merupakan masukan saudaranya.

"Saya kan tidak bisa berpikir jernih. Ada tante saudara saya yang temani saya di rumah. Dia bilang ya kasih saja, sudah mereka yang urus pasti itu disuruh Anta (Andreu Misanta Pribadi)," bebernya.

Tidak puas dengan jawaban saksi, jaksa kembali mencecar saksi terkait orang-orang yang disebut mengamankan ketiga mobil mewah, usai penindaka OTT dari KPK menyabar.

"Waktu itu saya tidak bisa berpikir jadi saya diam saja," ujar Siti.

"Tetapi akhirnya mobil itu dibawa?" Cecar jaksa kembali.

"Iya," singkat Sita

Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil terkait kasus dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Penyitaan dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa advokat Robinson Paul Tarru.

Mobil yang disita tersebut diduga milik tersangka Andreau Pribadi Misanta (APM), staf khusus Edhy Prabowo yang juga tersangka dalam kasus ini.

"Robinson Paul Tarru pemeriksaan telah dilakukan pada Jumat, 19 Maret 2021. Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan satu unit mobil yang diduga milik tersangka APM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3).

Untuk dekahui, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 oleh tim JPU pada KPK. Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," ujar Jaksa Ali Fikri dalam dakwaannya di Pengadilan PN Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

Jaksa menyebut, Edhy Prabowo menerima USD 77 ribu dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito. Edhy menerima uang tersebut melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan Staf Khusus Menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Pemberian uang tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020 di di Kantor KKP Gedung Mina Bahari IV Lantai 16. Uang diberikan Suharjito kepada Safri sambil mengatakan 'ini titipan buat Menteri'. Selanjutnya Safri menyerahkan uang tersebut kepada Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin. Sementara penerimaan uang sebesar Rp 24.625.587.250 diterima Edhy dari para eksportir benur lainnya.

Namun jaksa tak menyebut siapa saja eksportir tersebut. Jaksa hanya menyebut uang itu diterima Edhy melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo), Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Menteri dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Siswandhi Pranotoe Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya yang bertentangan dengan kewajiban Edhy sebagai menteri.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya terdakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya," kata Jaksa.

Atas perbuatannya itu, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan.

Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Blak-blakan Sandra Dewi soal Asal Usul Rolls Royce, Porsche, hingga Ferrari Harvey Moeis
Blak-blakan Sandra Dewi soal Asal Usul Rolls Royce, Porsche, hingga Ferrari Harvey Moeis

Ini kali kedua Sandra Dewi dihadirkan sebagai saksi di sidang Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya
Pihak Edward Akbar Bantah Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder, Sebut Harta Dibeli Bersama
Pihak Edward Akbar Bantah Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder, Sebut Harta Dibeli Bersama

Pihak Edward Akbar bantah tudingan penggelapan mobil milik Kimberly Ryder.

Baca Selengkapnya
Istri SYL Bersaksi Tak Punya Tas Mewah Dior, Padahal Ditemukan di Kamar Tidurnya oleh KPK
Istri SYL Bersaksi Tak Punya Tas Mewah Dior, Padahal Ditemukan di Kamar Tidurnya oleh KPK

Istri SYL Bersaksi Tak Punya Tas Mewah Dior, Padahal Ditemukan di Kamar Tidurnya oleh KPK

Baca Selengkapnya
Pihak Edward Akbar Membantah Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder Dengan Alasan Hrta Tersebut Dibeli Secara Bersama-sama
Pihak Edward Akbar Membantah Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder Dengan Alasan Hrta Tersebut Dibeli Secara Bersama-sama

Pihak Edward Akbar bantah tudingan penggelapan mobil milik Kimberly Ryder.

Baca Selengkapnya
Tebar Senyum, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Timah Harvey Moeis
Tebar Senyum, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Timah Harvey Moeis

Harvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga Timah yang merugikan negara Rp271 triliun

Baca Selengkapnya
Saksi Mahkota: Pejabat Kementan Kumpulkan Rp450 Juta Beli Mobil Indira Chunda Thita Anak SYL
Saksi Mahkota: Pejabat Kementan Kumpulkan Rp450 Juta Beli Mobil Indira Chunda Thita Anak SYL

Mobil Toyota Innova Venturer anak SYL saat ini berada dalam penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
KPK Duga Irwan Mussry Suami Maia Estiati Beri Uang ke Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto
KPK Duga Irwan Mussry Suami Maia Estiati Beri Uang ke Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto

Irwan Mussry usai menjalani pemeriksaan mengaku sudah menjawab semua pertanyaan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polisi soal Viral Seserahan Fortuner Curian di Pati: Kasus 2019, Pengantin Pria Ditipu Sales
Penjelasan Polisi soal Viral Seserahan Fortuner Curian di Pati: Kasus 2019, Pengantin Pria Ditipu Sales

Viral di media sosial Polresta Pati mengungkap kasus seserahan pernikahan berupa mobil Fortuner dan motor yang disebut merupakan barang curian di Pati.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris soal Misteri Hilangnya Motor Pegi Setiawan: Bukti Tidak Lengkap, Belum Bisa Ditetapkan Tersangka!
Hotman Paris soal Misteri Hilangnya Motor Pegi Setiawan: Bukti Tidak Lengkap, Belum Bisa Ditetapkan Tersangka!

Hotman Paris soal Misteri Hilangnya Motor Pegi Setiawan: Bukti Tidak Lengkap, Belum Bisa Ditetapkan Tersangka!

Baca Selengkapnya
FOTO: Bersaksi di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Blak-Blakan Keberatan Tas Mewahnya Disita
FOTO: Bersaksi di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Blak-Blakan Keberatan Tas Mewahnya Disita

Di hadapan majelis hakim, Sandra Dewi secara blak-blakan mengaku keberatan atas penyitaan sejumlah harta bendanya, termasuk tas mewah.

Baca Selengkapnya
Kakak Rafael Alun Bicara soal Rubicon yang Dipakai Mario Dandy
Kakak Rafael Alun Bicara soal Rubicon yang Dipakai Mario Dandy

Rubicon tersebut ternyata telah dibeli dengan harga Rp700 juta, namun belum dibawa pulang.

Baca Selengkapnya