Istri AKBP Idha terancam pasal pencucian uang
Merdeka.com - Istri AKBP Idha Endri Prastiono, Titis Yusnawati terpaksa harus menikmati jeruji besi. Pasalnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Kalimantan Barat (Kalbar) yang menangkap Titis dari kediamannya langsung menjebloskannya ke bilik tahanan.
"Malam ini, dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar," ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalbar, Brigjen Pol Arief Sulistyanto kepada wartawan, Senin (22/9)
Arief menuturkan, Titis terpaksa dijebloskan ke tahanan karena terlibat kasus pencucian uang. Maka dari itu, dia dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap UUD 1945 pada Pasal 5.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Titis ditetapkan jadi tersangka atas kasus jual beli tanah dengan Abdul Haris alias Juharno. Haris merupakan narapidana yang berhasil meloloskan diri dari Rutan Klas II A Pontianak. Saat itu Haris tengah menjalani vonis 10 tahun tujuh bulan atas kasus narkoba.
Jual beli tanah kavlingan di Kabupaten Kubu Raya itu dilakukan saat Idha masih menjadi Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar. Polisi menduga pembelian tanah itu sebagai modus operandi penguasaan barang bukti, seperti dalam mobil Mercedes Benz C200 miliknya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira
Baca SelengkapnyaPenggerebekan terhadap Briptu MA oleh istrinya dan Propam sebenarnya terjadi pada Juni 2023.
Baca SelengkapnyaTersangka KDRT berinisial AF (42) itu akhirnya ditahan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaBachtiar menjelaskan kasus ini muncul awalnya terkait kerja sama bisnis antara Lili dan Mitha yang sesama Bhayangkari.
Baca SelengkapnyaSurat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaLaporan yang dilayangkan Tiko ini, bermula saat AW mengambil paksa laptop milik kliennya.
Baca SelengkapnyaTidak dirinci waktu penahanan Lettu Agam mulai kapan dan atas dasar kasus apa.
Baca SelengkapnyaKonflik Tiko Aryawardhana dan mantan istrinya kini memasuki babak baru. Tiko telah resmi melaporkan mantan istrinya
Baca SelengkapnyaTiko hari ini menjalani pemeriksaan atas kasus pengelapan tersebut.
Baca SelengkapnyaTiko Aryawardhana, suami BCL dipolisikan atas dugaan penggelapan Rp6,9 miliar
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Selatan telah memiliki dasar untuk menaikkan kasus dugaan penggelapan uang oleh suami BCL Tiko Aryawardhana.
Baca SelengkapnyaPenahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia ditangkap di kawasan Cipinang.
Baca Selengkapnya